Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemkot Malang Bredel Reklame Insidentil yang Semrawut

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

09 - Feb - 2026, 09:16

Ilustrasi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akan mulai melakukan penertiban reklame insidentil yang dinilai mengganggu estetika kota. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota Malang Wahyu Hidayat  yang juga menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto secara langsung. 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyampaikan bahwa penertiban direncanakan mulai dilakukan pada pekan lalu. Yakni dengan reklame-reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga : Puluhan Personel Pemkot Surabaya Turun ke Jalan, Tertibkan Kabel FO Tak Berizin

“Kami sudah diperintahkan oleh Pak Wali. Kemungkinan besok sudah mulai dilakukan penertiban, khususnya reklame yang sekiranya kurang sedap dipandang mata,” ujar Mustaqim belum lama ini.

Penertiban tersebut akan difokuskan di sepanjang ruas jalan Kota Malang, terutama pada reklame insidentil. Menurut Mustaqim, reklame yang dimaksud antara lain dipasang secara tidak layak, menggunakan bambu yang tidak kokoh, terlihat goyah, hingga dipasang di pohon-pohon tanpa izin.

“Contohnya dipasang pakai bambu, terus goyang-goyang, apalagi tanpa izin, bahkan dipasang di pohon. Itu yang kita tertibkan,” jelasnya.

Mustaqim menegaskan, Satpol PP saat ini memprioritaskan penertiban reklame insidentil. Sementara untuk reklame berizin namun dipasang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan lebih dulu memberikan pemberitahuan kepada pemilik agar dilakukan pembenahan.

Dalam proses inventarisasi, Satpol PP Kota Malang mencatat jumlah reklame insidentil yang ditertibkan terbilang banyak. Bahkan, penertiban dilakukan hampir setiap hari.

“Banyak. Setiap hari itu bisa sekitar seratusan lebih reklame insidentil yang kita tertibkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemkab Malang Segera Bangun TPST di Kecamatan Pujon

Sebagian besar reklame tersebut berisi iklan properti dan berbagai promosi usaha. Sementara untuk reklame partai politik, Mustaqim menyebut tidak menjadi fokus utama, namun tetap akan ditertibkan jika pemasangannya melanggar aturan.

“Kalau parpol pasangnya salah, tetap kita tertibkan dan kita ingatkan untuk dibenahi,” katanya.

Penertiban reklame ini juga dilakukan untuk mendukung ketertiban dan kesiapan Kota Malang dalam menyambut rangkaian kegiatan Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), yang berpotensi memunculkan pemasangan reklame tambahan di ruang publik.

“Rencananya terus dilakukan sampai selesai. Sampai bersih,” pungkas Mustaqim.