Dinsos dan Jurnalis Kota Malang Deklarasi Pemberitaan Ramah Anak, Targetkan Predikat KLA Utama
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Feb - 2026, 06:38
JATIMTIMES - Upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) tak hanya soal pembangunan fisik dan kebijakan administratif. Peran media pun menjadi sorotan. Rabu (11/2/2026), Dinsos-P3AP2KB Kota Malang menggandeng jurnalis untuk mendeklarasikan komitmen pemberitaan ramah anak.
Deklarasi Jurnalis Ramah Anak tersebut menjadi langkah konkret menindaklanjuti Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Salah satu indikator penting dalam regulasi itu adalah keterlibatan media dan jurnalis yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Gelar Pelatihan Pembuatan Hampers Puding untuk 132 PRSE
Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia, menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam membentuk ruang informasi yang aman bagi anak.
“Jurnalis bertugas menyebarluaskan informasi dan edukasi yang bermanfaat, baik dari aspek sosial, budaya, maupun agama, dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak,” ujar perempuan yang akrab disapa Niken itu.
Menurutnya, dukungan perlindungan anak bisa diwujudkan melalui praktik pemberitaan yang bertanggung jawab. Media tidak boleh mengekspos identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana. Eksploitasi, pelabelan negatif, hingga penggambaran yang berpotensi merugikan masa depan anak harus dihindari.
“Tidak melakukan eksploitasi anak dalam berita. Menjaga kerahasiaan identitas dan visualisasi. Serta tetap menghormati nilai suku, ras, dan golongan dalam setiap tayangan atau tulisan tentang anak,” tegasnya.
Pasca-deklarasi, Dinsos-P3AP2KB akan membentuk Tim Jurnalis Ramah Anak melalui surat keputusan (SK) yang diajukan kepada Wali Kota Malang. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan media.
“Kota Malang sudah empat kali meraih kategori Nindya. Untuk naik ke kategori Utama, salah satu syaratnya adalah kemitraan aktif dengan media,” tambah Niken.
Dukungan juga disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik. Ia menilai literasi media bagi anak menjadi kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus informasi digital.
“Anak harus mengenal dunia pers. Dengan begitu, mereka paham mana konten yang layak dan tidak sesuai usia. Jangan sampai anak mengonsumsi konten dewasa yang membuat beban psikologisnya lebih tinggi dari kemampuannya,” ujarnya.
Asmualik mendorong kolaborasi berkelanjutan antara media, Dinsos-P3AP2KB, dan Disdikbud Kota Malang agar anak menjadikan media arus utama sebagai referensi informasi yang kredibel.
Baca Juga : Kapolsek Kediri Kota Gelar Pertunjukan Wayang Kardus, Edukasi Anak-Anak Tertib Lalu Lintas
“Pers punya pengaruh sangat kuat. Ketika ada informasi yang simpang siur, anak bisa mencari kebenarannya lewat media massa,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menegaskan bahwa jurnalis sejatinya sudah memiliki rambu-rambu jelas melalui Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
“Intinya merahasiakan identitas dan visualisasi anak serta menghindari labeling. Jangan memberi julukan negatif dalam pemberitaan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa wawancara terhadap anak memiliki prosedur khusus. Persetujuan orang tua atau wali wajib diperoleh, suasana harus nyaman bagi anak, dan anak berhak menghentikan wawancara kapan saja.
“Untuk kasus yang berpotensi trauma, anak perlu didampingi psikolog atau profesional,” pungkasnya.
Deklarasi ini menjadi sinyal bahwa komitmen Kota Malang sebagai Kota Layak Anak tak hanya berhenti di atas kertas. Media kini resmi menjadi bagian penting dalam ekosistem perlindungan anak dalam mengawal informasi, sekaligus menjaga masa depan mereka.
