BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gandeng BRI, Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Nasabah KUR

Reporter

Aunur Rofiq

26 - Feb - 2026, 03:21

Audiensi penguatan sinergi antara Cabang Blitar dan (BRI) Trenggalek, Rabu (25/2/2026). Kolaborasi ini mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta memperluas akses layanan melalui Agen BRILink.(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES – Cabang Blitar memperkuat sinergi dengan (BRI) guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam mendorong pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro memperoleh perlindungan menyeluruh atas risiko kerja.

Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui audiensi pada Rabu (25/02/2026) antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Ahmad Pauzi bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek Adhie Wibowo dengan Pimpinan Cabang (PINCA) BRI Trenggalek.

Baca Juga : Tak Semua Napi Dipenjara! Kota Batu Siapkan Skema Kerja Sosial, dari Sapu Jalan hingga Bantu Puskesmas

Kolaborasi ini menyasar nasabah KUR yang dinilai rentan terhadap risiko kerja, namun belum seluruhnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut juga sejalan dengan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa peserta KUR didorong untuk terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan selama menerima fasilitas KUR.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Ahmad Pauzi, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha mikro, termasuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut dia, perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dari berbagai risiko kerja.

“Penerima KUR juga memiliki risiko kerja sehingga perlu perlindungan jaminan sosial,” ujar Ahmad Pauzi.

Ia menambahkan, KUR tidak hanya ditujukan untuk pengembangan usaha, tetapi juga harus disertai perlindungan agar pelaku usaha tetap aman secara ekonomi ketika terjadi risiko.

“Termasuk Agen BRILink, dapat didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk program JKK dan JKM,” katanya.

Ia menjelaskan, perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan usaha mikro. Tanpa perlindungan, risiko kecelakaan kerja atau kematian dapat memicu guncangan ekonomi bagi keluarga pelaku usaha.

Baca Juga : Kerja Kolektif Pemerintah dan Warga Antar Situbondo Raih Predikat Kota Menuju Bersih

Selain itu, Ahmad Pauzi menyebutkan bahwa Agen BRILink kini telah melayani pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Layanan tersebut memberikan kemudahan akses bagi pekerja informal tanpa harus antre di kantor cabang.

“Cukup datang ke Agen BRILink terdekat dengan membawa KTP atau nomor peserta. Prosesnya cepat, mudah, dan aman,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Cabang BRI Trenggalek atas komitmennya mendukung perlindungan jaminan sosial bagi nasabah KUR mikro agar menjadi peserta aktif.

Melalui sinergi ini, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BRI diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat ketahanan usaha mikro, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan sosial sebagai fondasi pembangunan ekonomi rakyat.