Jelang Lebaran 2026, Pemkot Malang Ingatkan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
09 - Mar - 2026, 05:11
JATIMTIMES - Isu penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) saat musim mudik Lebaran kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang. Menjelang libur Idul Fitri 2026, pemanfaatan kendaraan operasional pemerintah untuk kepentingan pribadi diingatkan agar tidak terjadi.
Pemerintah Kota Malang menilai kendaraan dinas sejatinya merupakan fasilitas negara yang melekat pada jabatan. Artinya, penggunaannya hanya diperuntukkan untuk menunjang aktivitas kedinasan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), bukan untuk kebutuhan pribadi seperti mudik Lebaran.
Baca Juga : Ony DPRD Jatim Dorong Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran di Tengah Gejolak Timur Tengah
Karena itu, menjelang masa cuti bersama Idul Fitri tahun ini, Pemkot Malang mulai memberi sinyal tegas agar ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, hingga saat ini memang belum ada aturan tertulis yang secara khusus melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, secara etika penggunaan fasilitas negara, ASN dianjurkan untuk tidak memanfaatkannya saat libur Lebaran.
“Secara resmi (larangan tertulis) memang belum ada, tapi anjurannya ada baiknya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujar Ali, Senin (9/3/2026).
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas negara selama masa cuti, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan langkah pengendalian. Salah satunya dengan menganjurkan agar kendaraan dinas diparkirkan di lingkungan Balai Kota Malang sebelum ASN mulai menjalani libur Lebaran.
Langkah tersebut dinilai bisa menjadi cara efektif untuk memastikan kendaraan operasional pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur panjang.
“Yang pasti, ketika nanti dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai, berarti semuanya tidak makai. Nanti ada anjuran tambahan untuk semua mobil dinas diparkir di balai kota sebelum cuti resmi libur Lebaran,” jelasnya.
Ali menambahkan, ketika ASN sudah memasuki masa cuti, aktivitas seperti mudik sepenuhnya menjadi urusan pribadi. Karena itu, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan tersebut dinilai tidak tepat.
Baca Juga : Ketahuan Mokel saat Ramadan di Negara Ini Bisa Dipenjara dan Didenda
Meski begitu, kendaraan dinas masih dimungkinkan digunakan apabila berkaitan dengan agenda kedinasan yang berlangsung saat hari raya, seperti kegiatan protokoler pemerintah atau agenda resmi kepala daerah. “Tapi kalau untuk mudik pribadi, kami anjurkan tidak memakai mobil dinas,” tegasnya.
Pemkot Malang juga berencana tetap melakukan pengawasan terhadap kendaraan operasional selama masa libur Lebaran. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Apabila nantinya ditemukan ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, pendekatan awal yang dilakukan bukan langsung memberikan sanksi berat, melainkan teguran.
“Kalau ada yang memakai, kami akan tegur secara lisan maupun peringatan atau sanksi agar tidak menggunakan mobil dinas di luar kedinasan,” pungkasnya.
