Pelayanan Penerbitan SIM Polresta Malang Kota Libur Sementara Saat Nyepi dan Idul Fitri, Ini Jadwal Perpanjangannya
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
18 - Mar - 2026, 07:50
JATIMTIMES - Pada libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Malang Kota akan ditutup sementara. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal layanan agar tidak melewati masa berlaku SIM.
Selama periode tersebut, pelayanan penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota akan ditutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan baru akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Baca Juga : Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ruas Tol yang Berlaku
Informasi tersebut dibeberkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelayanan penerbitan SIM di Polresta Malang Kota sementara diliburkan mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2026 dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Rio.
Meski demikian, pihak kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut. Pemohon tetap dapat melakukan perpanjangan dalam waktu tertentu setelah pelayanan kembali dibuka.
“Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 18 hingga 24 Maret 2026, kami berikan tenggang waktu untuk melakukan perpanjangan mulai tanggal 25 sampai 31 Maret 2026,” jelas Rio.
Rio menambahkan, masyarakat diharapkan memanfaatkan masa tenggang tersebut agar tidak perlu mengurus penerbitan SIM baru dari awal. Hanya saja jika melewati tanggal yang sudah ditentukan, bakal diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. “Silakan memanfaatkan periode tenggang waktu tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM. Sehingga harus diperhatikan jadwalnya,” tegas Rio.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhirin mengimbau masyarakat agar memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing dan tidak menunda proses perpanjangan.
Baca Juga : Hukum Merayakan Lebaran Ketupat dalam Islam, Tradisi Jawa yang Sarat Makna Silaturahmi
“Kami mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut agar segera melakukan perpanjangan pada masa tenggang yang telah diberikan, sehingga tidak perlu membuat SIM baru,” kata Lukman.
Ia juga menegaskan bahwa informasi ini disampaikan lebih awal agar masyarakat dapat mengatur waktu dengan baik sebelum ataupun sesudah masa libur pelayanan.
“Informasi ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui jadwal pelayanan SIM selama periode libur nasional dan cuti bersama, sehingga bisa menyesuaikan waktu untuk melakukan perpanjangan,” tutup Lukman.
