Pertama di Gresik, Jaksa Terapkan Plea Bargaining dalam Perkara Pidana

22 - Apr - 2026, 11:32

Sidang khusus permohonan penetapan plea bargaining kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hakim tunggal Donald Everly Malubaya

JATIMTIMES – Untuk pertama kalinya, penanganan perkara pidana di Kabupaten Gresik dilakukan melalui pendekatan restoratif dengan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah. Skema ini diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara penggelapan dengan tersangka Ika Merdeka Wati.

Langkah tersebut ditempuh setelah tersangka mengakui perbuatannya, mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp 22,4 juta kepada korban, serta tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Korban dalam perkara ini adalah Gereja GPIB Bahtera Kasih yang telah memberikan maaf dan menghendaki penyelesaian secara damai.

Baca Juga : Polres Batu Amankan Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Ngantang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Nauli Pakpahan kemudian mengajukan permohonan penetapan plea bargaining kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui sidang khusus. Permohonan tersebut ditangani oleh hakim tunggal Donald Everly Malubaya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik, Uwais Daffa I Qorni, menjelaskan bahwa pengajuan mekanisme ini dilakukan karena seluruh syarat telah terpenuhi, termasuk adanya pengakuan dari tersangka serta pemulihan kerugian korban.

"Permohonan sidang pengakuan bersalah ini kami ajukan karena tersangka telah mengembalikan kerugian dan telah dimaafkan oleh korban," ujarnya, Selasa (21/04/2026).

Uwais menambahkan, mekanisme plea bargaining mengacu pada Pasal 78 KUHAP baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Aturan tersebut memungkinkan tersangka mengakui perbuatannya untuk memperoleh proses persidangan yang lebih cepat, sederhana, dan efisien.

Berdasarkan kesepakatan antara jaksa dan tersangka, tuntutan yang diajukan berupa pidana penjara selama tiga bulan. Namun, hukuman tersebut dikonversi menjadi pidana kerja sosial selama 120 jam.

Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) dengan durasi tiga jam per hari selama 20 hari dalam satu bulan, dan dijalankan selama dua bulan.

Lebih lanjut, Uwais menyebutkan bahwa mekanisme ini hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat, di antaranya ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian dengan korban.

Baca Juga : Polisi Ungkap Praktik Ilegal BBM Subsidi di Kota Malang, Amankan 3 Tersangka

"Alhamdulillah, hakim telah mengabulkan permohonan ini. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke PN Gresik dengan acara pemeriksaan singkat," tambahnya.

Ia menegaskan, penerapan plea bargaining ini menjadi yang pertama di Kejari Gresik dan diharapkan dapat menjadi percontohan dalam penanganan perkara pidana ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wahyu Adi Prasetyo, mengapresiasi langkah Kejari Gresik yang dinilai progresif dalam menyelesaikan perkara pidana.

"Langkah ini sesuai dengan Pasal 78 KUHAP terbaru, di mana penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui mekanisme pengakuan bersalah," ujarnya.

Ia menambahkan, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari pengembalian kerugian, pengakuan perbuatan, hingga tercapainya perdamaian dengan korban, serta ancaman pidana yang berada di bawah lima tahun.