Tersangka Pembuka Portal Bendungan Lahor Bakal Diperiksa Senin Besok: Pengacara Minta Ditunda, Siapkan Praperadilan

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

26 - Apr - 2026, 08:38

HW alias Dur (tengah) dengan didampingi pengacaranya Muhammad Sholeh (paling kanan) saat memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebelum akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan perusakan saat membuka paksa portal Bendungan Lahor yang terjadi pada 30 Maret 2026 lalu.

JATIMTIMES - Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial HW alias Dur sebagai tersangka dugaan perusakan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Akibat perbuatannya saat meminta portal Bendungan Lahor dibuka itulah yang mengakibatkan Dur diancam dengan pasal 448 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan.

Hingga kini penyidikan ihwal polemik portal Bendungan Lahor tersebut masih terus berlanjut di Polres Malang. Agendanya, Dur bakal kembali diperiksa penyidik secara perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/4/2026) besok.

Baca Juga : Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Penitipan Anak Daycare Little Aresha usai 13 Orang Ditetapkan Tersangka 

Penetapan tersangka terhadap Dur tersebut juga turut dikonfirmasi langsung oleh pengacaranya. Yakni Muhammad Sholeh atau yang lebih akrab disapa Cak Sholeh.

Kepada JatimTIMES, Cak Sholeh menyebut bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/4/2026). Kemudian pada Senin besok, kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Rencananya Senin, tapi saya minta agar ditunda. Kami mengajukan permohonan untuk ditunda Rabu (29/4/2026)," ujarnya kepada JatimTIMES, Minggu (26/4/2026) malam.

Selain mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada kepolisian, disampaikan Cak Sholeh, pihaknya juga bakal mengajukan praperadilan ke pengadilan. Upaya tersebut dilakukan lantaran mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya ialah penerapan pasal yang ia nilai tidak sesuai.

Pengacara yang dikenal dengan slogan no viral, no justice tersebut mengklaim, kliennya tidak melakukan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 448 ayat 1 KUHP. Yakni tidak melakukan pemaksaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan pada kasus portal Bendungan Lahor yang kini menjadi polemik tersebut. "Sedangkan untuk praperadilan, masih kami siapkan," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, polemik portal Bendungan Lahor tersebut hingga kini masih dalam penyidikan kepolisian. Pada serangkaian penyidikan tersebut, Polres Malang juga turut memeriksa 12 saksi. Yakni mulai dari pelapor, saksi dari Perum Jasa Tirta I, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang hingga terlapor alias Dur yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pelapor dalam kasus dugaan pengancaman dan perusakan portal Bendungan Lahor tersebut ialah PT Xfresh Citra Perkasa. Yakni selaku pengelola portal Bendungan Lahor.

Baca Juga : Link Live Streaming Sprint Race MotoGP Spanyol 2026, Tayang Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Dugaan aksi perusakaan Bendungan Lahor tersebut terjadi pada 30 April 2026. Sehari kemudian, yakni pada 31 Maret 2026, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Malang.

Dari yang sudah terkonfirmasi sejauh ini, Dur telah menjalani pemeriksaan polisi sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya, pada Senin besok Dur kembali diagendakan menjalani pemeriksaan perdana setelah menyandang status sebagai tersangka.

Pemberitaan terkait polemik portal Bendungan Lahor ini tayang secara berseri. Seperti apa kelanjutannya, simak beritanya hanya di JatimTIMES.