Marak Penggunaan AI di Industri Pers, Praktisi Media Sebut Ancaman Hukum Pelanggaran HAKI Mengintai Redaksi

26 - Jun - 2026, 11:15

Ilustrasi. Penggunaan Ai di lingkungan redaksi media massa mulai marak. (Foto Ilustrasi dibuat dengan Ai Generatif Gemini)

JATIMTIMES – Implementasi teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini mulai diadopsi secara masif oleh berbagai ruang redaksi media massa di Indonesia. Langkah ini diambil guna mengejar efisiensi waktu produksi dan menyederhanakan alur kerja jurnalis yang semakin padat.

​Meski menawarkan lompatan produktivitas yang luar biasa, penggunaan teknologi ini ternyata menyimpan risiko hukum yang cukup besar. Ruang redaksi kini dihadapkan pada dilema antara efisiensi teknis dan potensi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baca Juga : Pemkot Surabaya Ajukan Dukungan Kendaraan Listrik untuk Armada Layanan Publik

Hal tersebut disampaikan ​Praktisi Media nasional, Merdi Sofansyah. Ia mengatakan bahwa dari kacamata operasional, AI memang sangat membantu meringankan beban kerja wartawan. Mesin pintar ini mampu memangkas waktu pengerjaan tugas-tugas teknis yang bersifat repetitif di redaksi.

​"Secara teknis, AI bertindak sebagai asisten sparring analisis yang luar biasa untuk membantu jurnalis memetakan pola data makro," ujar Merdi dalam Kelas Journalism Fellowship on CSR Batch III yang diselenggarakan Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), belum lama ini.

Merdi menyebut, kemampuan komputer dalam mengolah data mentah berukuran besar dinilai sangat membantu kecepatan kerja pers.

​Jurnalis kini dapat memanfaatkan AI untuk menyusun draf awal tulisan secara cepat serta menerjemahkan dokumen asing dalam hitungan detik. Ritme kerja redaksi pun bertransformasi menjadi jauh lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika informasi yang berkembang.

​Namun, Merdi memberikan catatan kritis bahwa kecepatan tersebut sering kali mengabaikan aspek legalitas asal-usul data. Algoritma AI bekerja dengan cara menyerap dan mengolah jutaan karya yang sudah ada di internet tanpa izin penciptanya.

Dikatakan Merdi, ​hal ini turut memicu ancaman serius terkait sengketa hak cipta apabila hasil produksi AI kembar dengan karya orang lain. Redaksi media bisa dengan mudah terseret ke ranah hukum jika ilustrasi visual atau teks yang diproduksi terbukti menjiplak karya kreator lain.

Baca Juga : Atasi Kekeringan di Kabupaten, 7 Desa Dialiri Sumur Bor Polri Presisi

​"Sengketa HAKI menjadi bom waktu jika redaksi asal comot infografis atau materi teks hasil generatif AI tanpa melakukan atribusi dan pengecekan lisensi," tutur Merdi memperingatkan. Risiko gugatan dari pemilik hak cipta asli kini menjadi ancaman nyata yang mengintai industri media modern.

​Oleh karena itu, Merdi mendesak setiap perusahaan pers untuk segera menyusun regulasi internal yang ketat terkait batasan penggunaan AI. Efisiensi teknis yang dikejar jangan sampai justru merugikan institusi media akibat kelalaian hukum.

"​Kemandirian ruang redaksi dalam melahirkan karya orisinal tetap menjadi aset paling berharga yang melindungi media dari jerat hukum. Penggunaan AI wajib diletakkan dalam koridor kehati-hatian yang tinggi demi menjaga integritas bisnis dan hukum korporasi media," imbuhnya.