Belum Ada Langkah Komprehensif Hadapi Fenomena LGBT, Pemkot Malang Disorot

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

08 - Jul - 2026, 07:41

ilustrasi LGBT.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang menyusun langkah konkret menghadapi fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender),. Desakan itu menguat setelah Perpres Nomor 115 Tahun 2025 memasukkan penyebaran nilai LGBT sebagai ancaman nonmiliter.

Dorongan tersebut juga berangkat dari kondisi di Kota Malang. Dinas Kesehatan mencatat 97 kasus baru ODHIV sepanjang 2026. Sekitar 35 persen kasus dipicu hubungan lelaki seks dengan lelaki (LSL).

Baca Juga : SiLPA Ratusan Miliar Belum Tuntas, Pemkot Malang Berdalih Imbas Perubahan Regulasi

Persentase penyebab dari kelompok LSL juga muncul pada temuan kasus tahun sebelumnya. Pada 2025, sebanyak 300 kasus baru HIV juga didominasi kelompok LSL.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai persoalan itu tidak cukup direspons melalui imbauan. Menurut dia, pemerintah harus menyiapkan intervensi yang menyeluruh.

"Pelaksanaannya memang harus komprehensif dan tidak bisa hanya sekadar imbauan," ujar wanita cantik yang akrab disapa Mia ini, Rabu (8/7/2026). Menurut dia, masyarakat membutuhkan penjelasan utuh mengenai fenomena tersebut.

Ia menilai pemerintah harus menjelaskan pengertian LGBT kepada masyarakat. Edukasi juga perlu membahas dampak serta konsekuensi yang dapat muncul pada masa mendatang.

"Ini mestinya menjadi program pemerintah kota. Kalau hanya imbauan, saya kira kurang kuat," tegas politisi PDI Perjuangan ini 

Mia mengatakan, skema edukasi perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah harus menentukan langkah awal yang paling efektif sebelum menjalankan program.

Baca Juga : WinWin Resmi Hengkang dari SM Entertainment dan NCT Usai 10 Tahun Berkarier

Ia mengaku secara prinsip tidak setuju terhadap LGBT. Namun, pemerintah tetap harus mengedepankan edukasi dan membangun pemahaman sejak tingkat masyarakat paling bawah.

Menurut Mia, tingginya kasus HIV yang didominasi kelompok LSL harus menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta tidak hanya menangani persoalan yang sudah terlihat. "Mitigasinya juga harus dipikirkan," tegasnya. Bahkan ia menilai, pemerintah perlu mengevaluasi penyebab persoalan itu terus berulang.

Mia mempertanyakan langkah yang belum dilakukan pemerintah daerah selama ini. Menurut dia, legislatif dan eksekutif harus bersama-sama menyusun kebijakan pencegahan. Hingga kini, Kota Malang juga belum memiliki perda yang mengatur persoalan tersebut.