Pemkot Kediri Tegaskan Tidak Hambat Pengerjaan Tol, Penggantian Lahan Masih Tunggu Keputusan Pusat

Reporter

Eko Arif Setiono

Editor

Dede Nana

31 - Jul - 2026, 07:00

Plt Sekda Kota Kediri Endang Kartika Sari saat memberikan keterangan kepada awak media.(eko arif s)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Kediri membantah tuduhan bahwa pihaknya menghambat pembangunan jalan tol nasional di wilayahnya seperti yang ramai dibicarakan media sosial. Pemkot Kediri memastikan proses penggantian lahan milik pemerintah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri masih menunggu keputusan pemerintah pusat. 

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga : Nyeri Lutut Tak Selalu Karena Usia, Kenali Kapan Harus Memeriksakan Diri

Endang menjelaskan, terdapat 72 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kediri yang terdampak proyek jalan tol tahap pertama. Rinciannya terdiri dari 21 bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 46 bidang sawah non-LP2B, serta 5 bidang yang memiliki bangunan.

"Luas total lahan terdampak mencapai 17,02 hektare, dengan rincian LP2B seluas 10,69 hektare, sawah non-LP2B 6,16 hektare, dan lahan bangunan 0,17 hektare," jelas Endang.

Menurutnya, Tim Pengadaan Tanah (TPT) telah menawarkan 180 calon bidang lahan pengganti kepada Pemerintah Kota Kediri pada Februari 2026. Selanjutnya, Pemkot membentuk tim verifikasi yang berhasil menyelesaikan pemeriksaan terhadap 141 bidang pada April 2026 dan hasilnya telah disampaikan kembali kepada TPT.

Namun hingga Juli 2026 belum ada perkembangan mengenai realisasi penggantian lahan tersebut. Setelah Pemkot meminta penjelasan, TPT menyampaikan bahwa proses masih berada di tingkat pemerintah pusat.

"Persoalan ini masih dalam pembahasan karena harus menyelaraskan dua regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini Kementerian PUPR, ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi," terang Endang.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kediri tidak akan menerima uang ganti rugi, melainkan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Kursi Sekda Kota Malang Kosong, Wahyu Hidayat Rotasi Puluhan Pejabat

"Selama lahan pengganti belum ada, kami belum berani mengeluarkan izin pemanfaatan lahan untuk tahapan berikutnya. Apapun keputusan pemerintah pusat nantinya akan kami laksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu dari sisi lain , Mamik selaku pihak konsultan supervisi proyek tol menjelaskan progres konstruksi saat ini telah mencapai sekitar 63 persen. Pembangunan fisik terus berjalan dengan target penyelesaian pada tahun depan.

“Kalau ditanya apakah proyek ini berpotensi mangkrak, bisa dilihat sendiri seluruh alat berat masih beroperasi. Pekerjaan konstruksi tetap berjalan dan target penyelesaiannya masih sesuai rencana,” ungkapnya

Dengan demikian, Pemkot Kediri berharap proses sinkronisasi regulasi di tingkat nasional dapat segera selesai sehingga penggantian lahan dapat direalisasikan tanpa menghambat tahapan administrasi maupun keberlanjutan pembangunan jalan tol strategis tersebut.