Bedah Buku di Unisma Soroti Politik Hukum Pembentukan UU, Rektor: Musyawarah Beri Ruang bagi Suara Minoritas

Editor

A Yahya

26 - Aug - 2026, 02:57

Suasana bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, SH, SHI, MHI, MHum (Anggara Sudiongko/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Proses pembentukan undang-undang di Indonesia dinilai masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait sejauh mana masyarakat yang terdampak langsung oleh sebuah regulasi benar-benar dilibatkan dalam proses penyusunannya.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, SH, SHI, MHI, MHum di Universitas Islam Malang (Unisma), Rabu, (26/8/2026).

Baca Juga : Gubernur Khofifah Beri Kepastian soal TPG hingga Gaji ke-13 Guru yang Tertunda

Penulis buku, Prof. Dr. Bambang Saputra, mengatakan gagasan dalam buku tersebut berangkat dari kegelisahan akademiknya melihat praktik pembentukan undang-undang di Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Menurutnya, salah satu persoalan yang terlihat adalah banyaknya undang-undang yang tidak lama setelah disahkan justru berhadapan dengan permohonan judicial review.

"Kalau kita lihat dari hampir setiap undang-undang yang dibentuk, setelah disahkan, lantas tidak terlalu lama di-judicial review oleh publik. Tentu di dalamnya pasti banyak masalah-masalah yang terjadi," kata Bambang.

1

Ia menjelaskan, buku tersebut menawarkan mekanisme musyawarah sebagai salah satu cara untuk meminimalisasi persoalan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Musyawarah, kata dia, tidak sekadar dimaknai sebagai forum pertemuan formal. Di dalamnya harus terdapat partisipasi publik yang benar-benar memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat, didengar, dipertimbangkan, dan dianalisis.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang berpotensi terkena dampak langsung dari sebuah undang-undang tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima hasil kebijakan.

"Siapa-siapa yang betul-betul akan terdampak langsung dari satu produk undang-undang yang dibentuk, benar-benar didengar masukannya, aspirasinya," ujarnya.

Bambang menilai mekanisme rapat formal dalam pembentukan undang-undang belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut. Karena itu, ia menawarkan musyawarah sebagai mekanisme yang lebih substantif dalam menghadirkan partisipasi masyarakat.

Ia menyebut setidaknya ada tiga unsur penting yang harus diperhatikan dalam musyawarah pembentukan undang-undang, yakni siapa yang bermusyawarah, bagaimana musyawarah dilakukan, serta bagaimana hasil musyawarah tersebut dirumuskan.

Dalam konteks pembentukan undang-undang, unsur masyarakat yang dilibatkan juga harus jelas. Mereka bukan sekadar perwakilan yang hadir secara administratif, tetapi pihak yang memiliki hubungan langsung dengan objek atau dampak dari regulasi yang sedang dibentuk.

"Yang jelas sebagai syarat mutlak adalah orang yang akan terkena dampak langsung daripada sebuah undang-undang yang dibentuk, maka dialah yang berhak ikut di dalam musyawarah pembentukan undang-undang itu," tegasnya.

Menurut Bambang, keterlibatan tersebut penting agar substansi undang-undang benar-benar berangkat dari kebutuhan para pihak yang nantinya menjalankan ataupun menerima dampak regulasi.

Dengan demikian, potensi persoalan setelah undang-undang disahkan dapat ditekan. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, tetapi memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif.

Bambang membedakan konsep yang ditawarkan dalam bukunya dengan sekadar pelaksanaan uji publik terhadap rancangan undang-undang.

Ia menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna sejak proses pembentukan norma berlangsung.

"Bagaimana meminimalisir masalah supaya tidak setiap undang-undang terus di-judicial review, diuji? Tentu kita harus melihat akar masalahnya. Dalam perspektif penelitian saya, ternyata di musyawarahnya yang tidak selesai," katanya.

Musyawarah yang dimaksud harus mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam proses yang memungkinkan setiap pihak menyampaikan pandangan secara substansial.

Bambang menyebut buku tersebut merupakan pengembangan dari sebagian besar materi disertasinya ketika menyelesaikan program doktor hukum di Universitas Padjadjaran sekitar tiga tahun lalu.

Ia juga menegaskan kegiatan bedah buku di Unisma tidak memiliki keterkaitan substantif dengan agenda Muktamar Nahdlatul Ulama.

Bedah buku tersebut merupakan kegiatan ketiga setelah sebelumnya digelar di Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Kedekatan waktunya dengan rangkaian kegiatan nasional NU disebut lebih berkaitan dengan alasan teknis perjalanan penulis.

Rektor Universitas Islam Malang, Prof. Dr. Junaidi, PhD, memberikan perhatian khusus terhadap gagasan musyawarah yang dibahas dalam buku tersebut.

Menurut Junaidi, dalam proses pengambilan keputusan setidaknya dikenal dua mekanisme utama, yakni musyawarah dan voting. Namun, ia menilai musyawarah memiliki keunggulan karena memberikan ruang yang lebih setara kepada setiap pihak.

Baca Juga : Demo 27 Agustus di DPR: Warga Pati, Depok, Mahasiswa hingga Bangkalan Bawa Tuntutan Berbeda

"Dalam proses, saya bukan orang hukum, tetapi dari pengetahuan umum yang saya miliki, kita punya dua mekanisme minimal untuk mencapai suatu keputusan, yaitu melalui musyawarah atau melalui voting," kata Junaidi.

Ia menjelaskan, musyawarah memungkinkan setiap peserta memiliki kesempatan yang relatif sama dalam menyampaikan pandangan, tanpa semata-mata ditentukan oleh posisi mayoritas atau minoritas.

"Pada proses musyawarah, semua anggota yang ada di dalam proses musyawarah itu memiliki kedudukan yang sama. Baik seseorang berasal dari unsur mayoritas atau dari unsur minoritas, pandangan-pandangannya akan berkedudukan sama," ujarnya.

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, kondisi tersebut menjadi pembeda penting dibandingkan mekanisme voting. Dalam voting, suara mayoritas pada akhirnya menentukan keputusan. Sementara dalam musyawarah, kualitas gagasan tetap dapat menjadi pertimbangan meskipun gagasan tersebut berasal dari kelompok minoritas.

"Kalau dalam musyawarah, bisa jadi suatu pendapat, suatu pemikiran dari minoritas pun kalau kualitasnya lebih bagus daripada pemikiran mayoritas, maka bisa jadi yang disepakati adalah dari pikiran-pikiran minoritas," jelasnya.

Junaidi menilai prinsip tersebut relevan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama ketika regulasi yang dihasilkan memiliki dampak luas terhadap masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa musyawarah bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi memiliki nilai yang kuat dalam tradisi Islam. Menurutnya, prinsip musyawarah bahkan menjadi salah satu nilai yang mendapat tempat penting dalam ajaran Islam, termasuk melalui Surat Asy-Syura.

Karena itu, Junaidi memandang tema buku yang dibedah di Unisma memiliki relevansi akademik sekaligus sosial.

"Bahasan kita pada hari ini sangatlah bagus. Kami menyampaikan terima kasih kepada Prof. Bambang yang sudah berkenan bukunya dibedah di Universitas Islam Malang," katanya.

Selain menanggapi substansi buku, Junaidi juga mengaitkan kegiatan tersebut dengan perkembangan akademik Fakultas Hukum Unisma.
Ia mengatakan kegiatan bedah buku merupakan salah satu indikator kehidupan akademik sebuah fakultas karena mempertemukan aktivitas pembelajaran dengan diskursus ilmiah di luar perkuliahan reguler.

Menurutnya, kualitas sebuah program studi tidak hanya dapat dilihat dari proses pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga dari intensitas kegiatan akademik yang dibangun bersama dosen dan mahasiswa.

"Kegiatan bedah buku adalah salah satu kegiatan akademik yang itu menandakan kualitas dari sebuah fakultas, kualitas dari sebuah program studi," ujar Junaidi.

Ia menyebut Fakultas Hukum Unisma termasuk fakultas yang aktif menyelenggarakan kegiatan akademik. Aktivitas tersebut, menurut dia, turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas program studi.

Salah satu indikatornya adalah pengakuan akreditasi. Program Studi Hukum Fakultas Hukum Unisma menjadi salah satu dari tujuh program studi di Unisma yang memperoleh pengakuan akreditasi internasional dari FIBAA yang berbasis di Jerman.

Di tingkat nasional, Junaidi menyebut Program Studi Hukum juga telah meraih peringkat Unggul. "Kalau peringkat lembaga pemeringkatan internasional sudah mengakui tentang baiknya kualitas yang ada di program studi Hukum Fakultas Hukum Unisma, maka tentu saja lembaga akreditasi nasional dan kita pun sudah ada pada peringkat Unggul," katanya.

Junaidi berharap forum-forum akademik seperti bedah buku dapat semakin sering digelar. Menurutnya, ruang tersebut penting untuk mempertemukan gagasan akademisi dengan mahasiswa dan masyarakat.

Ia bahkan membuka peluang agar karya akademik para guru besar yang lain juga dapat dibedah di Unisma.

"Jika bisa diselenggarakan lebih sering lagi, maka akan menjadi semakin bagus. Bisa jadi Bapak-Bapak Guru Besar yang sekarang menjadi pembedah, suatu saat nanti bukunya akan kita bedah juga di sini," ujarnya.

Terkahir, Junaidi mengatakan, ilmu yang dibagikan melalui forum akademik bukan hanya memperkaya lingkungan kampus, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi kepada masyarakat.