Somasi Soal Pokir DPRD Tulungagung, Bintara Ingatkan SE KPK
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Oct - 2025, 09:04
JATIMTIMES - Bintang Nusantara (Bintara) Center melayangkan surat somasi atau peringatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung terkait penggunaan Pokok Pikiran (Pokir). Ketua Bintara, Raden Ali Sodik, menjelaskan bahwa somasi ini bertujuan mengingatkan adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor SE/2/2024.
Dalam suratnya, Bintara menegaskan bahwa Pokir seharusnya menjadi mekanisme demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan.
Baca Juga : DPRD Situbondo Sahkan KUA-PPAS 2026, Anggaran Turun Rp104 Miliar
"Namun dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga lahan memperkaya diri," kata Raden Ali, Kamis (2/10/2025).
Gus Ali mengingatkan bahwa banyak laporan terkait penyalahgunaan Pokir, mulai dari permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami telah mempunyai beberapa temuan terkait potongan dari penerima Pokir ini," ujarnya. Temuan ini berasal dari pengalaman anggota Bintara yang pada 2023 menerima tawaran bantuan dari salah satu Tim Sukses anggota DPRD yang bersumber dari Pokir dengan potongan (fee) antara 20-40 persen.
Menurut Gus Ali, modus penyalahgunaan Pokir juga melibatkan pola barter politik antara eksekutif dan legislatif. "Proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan digunakan untuk mendanai kampanye terselubung," jelasnya.
Baca Juga : Fraksi Nasdem DPRD Jatim Soroti Pelaksanaan MBG: Harus Ada Upaya Perbaikan
Dalam somasi tersebut, Bintara menekankan bahwa Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Terkait anggota DPRD yang beralih menjadi eksekutif, Bintara menilai masih ada kesempatan untuk mempending atau mencoret Pokir yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Bisa dievaluasi, tinggal ada kemauan atau justru tidak belajar dari kasus hukum yang telah menjerat banyak pejabat yang sengaja memainkan dana Pokir ini," pungkas Gus Ali.