Dishub Kota Malang Intensifkan Komunikasi dengan Jukir, Penataan Parkir Jalan Umum Dipercepat

Reporter

Hendra Saputra

11 - Jan - 2026, 07:14

Parkir di tepi jalan pada kawasan Kayutangan Heritage yang saat ini telah ditertibkan oleh Dishub Kota Malang. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perhubungan Kota Malang terus mengintensifkan komunikasi dengan juru parkir atau jukir sebagai bagian dari upaya penataan parkir di tepi jalan umum, terutama di kawasan Kayutangan Heritage. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa jukir merupakan mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas, sehingga pendekatan persuasif dan dialog menjadi langkah utama yang ditempuh.

Widjaja mengungkapkan, komunikasi dengan para jukir sudah dilakukan, khususnya di kawasan yang selama ini menjadi perhatian karena kepadatan dan kebiasaan parkir sembarangan. Menurutnya, jumlah jukir di lokasi tersebut awalnya sangat terbatas, namun seiring waktu berkembang sehingga perlu ditata dengan skema yang lebih jelas.

Baca Juga : Selama 2025 Terjadi Lonjakan Bencana di Kota Batu, Indikasi Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

“Untuk jukir, kita sudah komunikasi dengan yang ada di sebelah kanan terutama ya. Ya, karena dulu itu pun mereka jukirnya cuma hanya dua orang, memang berkembang sih. Tapi kami akan membuat skema,” kata Widjaja.

Ia menekankan, penataan jukir tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya membutuhkan waktu, perencanaan, serta kesepahaman bersama antara Dishub dan para jukir agar tidak menimbulkan persoalan sosial di lapangan.

“Tapi semuanya butuhkan proses, tidak seperti membalikan tangan. Kami sudah pastikan, nanti akan kami fasilitasi,” ujarnya.

Dishub Kota Malang, lanjut Widjaja, berkomitmen untuk memfasilitasi jukir agar tetap bisa bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika di satu lokasi belum memungkinkan, pihaknya akan mengupayakan kolaborasi dengan area lain melalui komunikasi yang berkelanjutan.

“Kami fasilitasi, bagaimana selama ini nanti kalau belum difasilitasi di sini, maka ya kita upayakan mereka berkolaborasi dengan lainnya, kita komunikasi gitu ya,” tuturnya.

Widjaja juga menegaskan bahwa secara aturan, juru parkir adalah petugas parkir yang ditunjuk dan seharusnya dapat diandalkan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah. Namun, jika dalam pelaksanaannya masih ditemukan pelanggaran, Dishub tidak akan tinggal diam.

Baca Juga : Saat Banyak Pekerjaan Hilang, 6 Jurusan Ini Justru Paling Dicari di Era AI

“Ya karena mereka itu partner ya, kalau secara logika ini kalau ketentuan itu juru parkir itu merupakan petugas parkir seharusnya yang bisa diandalkan oleh kami. Tetapi karena keterbatasan personil, maka kita lakukan penunjukkan pada juru parkir. Artinya mereka kan stakeholder kami,” jelasnya.

Meski mengedepankan pembinaan, Dishub tetap menyiapkan langkah tegas bagi jukir yang tidak mematuhi aturan. Penindakan administratif akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, hingga sanksi terberat berupa larangan beraktivitas sebagai juru parkir.

“Kalau memang masih bandel-bandel ya kita lakukan yang namanya penindakan administrasi sesuai ada SOP-nya. Ada SOP-nya, kalau sudah melampaui, sudah lewati semuanya ya tentu ada yang lebih tinggi adalah pencapaian, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas parkir,” tegas Widjaja.

Melalui komunikasi yang intens dan penataan bertahap, Dishub Kota Malang berharap peran jukir dapat semakin optimal dalam mendukung ketertiban parkir dan kelancaran lalu lintas di Kota Malang.