Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Diperiksa Kejari, Dirut CV Langgeng Jaya Dicerca Puluhan Pertanyaan

Penulis : Mulya Andika - Editor : Redaksi

31 - Mar - 2016, 01:55

Placeholder
Direktur CV Langgeng Jaya, Tjio Julius, (Kiri) didampingi Penasehat Hukumnya Budi (Kanan) disela sela istirahat pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. Rabu (30/3/2015). (Foto: Mulya Andika/SidoarjoTIMES)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa Direktur Utama CV Langgeng Jaya (LJ), Tjio Julius. Puluhan pertanyaan diajukan untuk Tjio Julius.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir hingga Rabu (30/3/2016) malam.

Pemeriksaan Dirut CV LJ tersebut untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka, Dirut PDAM Delta Tirta, Sugeng Mujiadi, yang sudah ditetapkan tersangka.

Sugeng Mujiadi terseret kasus dugaan korupsi lelang pengadaan pipanisasi 10.000 unit Sambungan Rumah (SR) Rp 8,9 miliar yang dimenangkan CV Langgeng Jaya.

"Hari ini, kami minta keterangan saksi Dirut CV LJ yang merupakan pihak pemenang tender dalam pengadaan (pipanisasi 10.000 SR)," jelas Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Suhartono, Rabu (30/3/2016).

Pria yang juga menjabat Humas Kejari Sidoarjo ini mengungkapkan jika pihak penyidik mencecar Dirut LJ dengan puluhan pertanyaan.

Pertanyaan penyidik yang di ketuai oleh Wido Utomo, terkait proses lelang pengadaan pipanisasi. Apakah dalam proses lelang pengadaan itu sudah sesuai mekanisme aturan apa tidak.

"Yang pasti proyek senilai Rp 8,9 miliar itu sudah dibayar PDAM Delta Tirta ke pihak CV LJ. Serta barang pun sudah dikirim oleh pihak rekanan. Jadi, tidak ada alasan bagi PDAM untuk tidak melaksanakan pembayaran itu," tegas Hartono.

Sementara itu, penasehat hukum Dirut CV LJ, Tjio Julius, yakni Budi Herlambang dan Ronald Talaway menegaskan, bahwa pemeriksaan kliennya sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

Bedanya, jika pemeriksaan sebelumnya belum ada tersangka. Dan pemeriksaan kedua, sudah ada tersangkanya, yakni Dirut PDAM Delta Tirta Sugeng Mujiadi.

"Pemeriksaan hari ini hanya untuk kelengkapan pemberkasan saja untuk tersangka Dirut PDAM, Sugeng Mujiadi," aku Ronald Talaway, ditemui usai keluar dari ruang penyidikan.

Sementara itu, menurut pengakuan Humas Kejari Sidoarjo, Suhartono, penyidik menanyakan puluhan pertanyaan kepada Dirut CV LJ. Sementara, Ronald mengaku bahwa klienya hanya ditanyai enam pertanyaan oleh penyidik.

"Pertanyaan penyidik ke klien kami kurang lebih 6 pertanyaan. Dan dalam pengadaan pipanisasi itu klien kami juga sudah dibayar Rp 8,9 miliar oleh PDAM, sekitar empat bulan (Desember 2015) pasca barang diserahkan," katanya.

Barang pengadaan pipanisasi oleh CV LJ sudah sesuai spek (spesifikasi). Bahkan tidak ada komplain dari PDAM. "Kita mengantongi berita acara penyerahan barangnya," katanya.

Soal pembayaran berapa kali tambahnya, pihaknya mengaku tidak mengikutinya. Ditanya mengenai tudingan tim penyidik, dugaan adanya markup harga satuan dalam kasus pengadaan lelang Pipanisasi, Ronald dengan tegas membantahnya.

Menurutnya, dalam pengadaan yang dimenangkan kliennya tersebut tidak ada markup harga. "CV LJ sudah bekerja sesuai tugasnya. Masalah harga satuan yang dibeli ada keuntungan untuk operasional dan pengiriman, itu kan wajar keuntungan pihak Klien kami," katanya.

Ronald juga menepis jika klinya CV LJ, sering menjadi rekanan di PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Menurutnya, saat ini baru kali pertama CV LJ, memenangkan tender di Perusahaan Milik Pemkab Sidoarjo itu.

"Ini kali pertama klien kami menang tender. Sebelumnya CV LJ  tidak pernah menang tender di PDAM Sidoarjo," tegasnya. (*)


Topik

Peristiwa Kejari-Sidoarjo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mulya Andika

Editor

Redaksi