TULUNGAGUNGTIMES - Aksi 11 debt collector menghadang mobil yang disopiri anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 Serda Nurhadi, Minggu (9/5/2021), viral di jagad maya. Sebelas debt collector itu menghadang Honda Mobilio nopol B 2638 BZK warna putih itu di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Kejadian serupa yang dirasakan Nurhadi ternyata juga sering dirasakan masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Tulungagung. "Saya pernah dihadang, padahal saat itu yang saya bawa kendaraan teman," kata CH (37), korban debt collector.
Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Perbedaan Mahram dan Muhrim
Ia sudah berusaha menjelaskan, agar jika mau membawa kendaraan, dipertemukan dengan pemiliknya dulu. Namun, upaya CH gagal karena kunci motornya buru-buru dicabut oleh salah satu dari lima orang yang menghadangnya itu.
"Penjelasan logika apa pun disangkal. Intinya, para debt collector ini ngeyel membawa motor yang saya bawa," ujarnya.
Sebagai orang yang berprofesi sebagai satpam, CH berusaha mempertahankan sepeda motor itu. Namun, ia justru mendapat tekanan dan motornya dirampas tanpa diminta menandatangani berkas apa pun.
"Mereka menganggap motor itu adalah haknya, makanya dibawa. Menurut saya itu adalah perampasan. Tapi jika sudah lepas, proses mengambil lagi sangat sulit," ungkapnya.
Kejadian itu hendak dilaporkan ke polisi oleh CH. Namun justru pemilik menahan kemauannya dan merelakan motornya dibawa debt collector.
Sebenarnya, bagaimana proses yang benar terkait kinerja debt collector ini. Mengutip dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan bahwa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di dalam putusan tersebut, MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.
Baca Juga : Jadi Ladang Pahala, Berikut Macam-Macam Sikap Sabar serta Keutamaannya dalam Islam
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.
Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi. "Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Selain adanya syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi.