JATIMTIMES - Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria berinisial TR (43), warga Tanggunggunung, lantaran diduga terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM. Penyalahgunaan BBM jenis pertalite yang bersubsidi ini disalahgunakan untuk dijual kembali.
Penangkapan TR terjadi pada Sabtu (27/5/2023) lalu di wilayah Ngingas, Campurdarat.
Baca Juga : Korsleting Listrik Menyambar Cat Semprot: Workshop Mebel Terbakar, Kerugian Rp 80 Juta
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap TA karena penyalahgunaan BBM jenis partalite dengan modus membeli BBM jenis pertalite menggunakan alat pompa merek rotak.
"Dari tanki mobil ke jirigen yang ada di dalam mobil dan perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh Pertamina," kata Anshori.
Setelah membeli BBM jenis pertalite di SPBU ini, selanjutnya BBM tersebut dipompa dari tangka mobil ke jirigen yang ada di dalam mobil dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang. "BBM yang terkumpul akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi," jelas kasi humas.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan rotak (pompa bensin).
Barang bukti lain yakni 2 jirigen berisi 30 liter BBM pertalite, 1 jirigen berisi 20 liter BBM pertalite, 1 jirigen berisi kurang lebih 10 liter BBM pertalite, 5 jirigen kosong, 2 buah nota pembelian SPBU, 2 jirigen berisi 20 liter BBM pertalite.
Baca Juga : Fakta Korban Penusukan di Malang, Akan Menikah dan Disebut Penurut pada Keluarga
Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat dengan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan terebut bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.