JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melakukan pembahasan terkait naskah akademis rancangan peraturan wali kota tentang rencana induk sistem drainase.
Pembahasan tersebut mengawal penyusunan peraturan wali kota (Perwal) masterplan drainase.
Baca Juga : Peduli Sejarah, Wawali Kota Blitar Ingin Selamatkan Rumah Bersejarah Pahlawan Peta Shodanco Supriyadi
Analis Sumber Daya Air (SDA) DPUPRPKP Kota Malang, Yocky Agus Firmanda ST MT mengatakan bahwa pihaknya mengundang sejumlah OPD terkait untuk membahas penyusunan masterplan drainase di Kota Malang. Hal itu untuk mengikat pelaksanaan yang tertuang dalam masterplan drainase.
“Kalau dirasa dari PU, untuk pelaksanaan sesuai masterplan itu kita optimalkan semua, mulai dari peningkatan saluran, pembenahan saluran dan pemeliharaan saluran,” kata Yocky.
Yocky menjelaskan bahwa setiap tahun bahkan bulan pihaknya tetap mempertahankan usulan. Dalam hal ini, pihaknya juga mengajak sejumlah OPD, inspektorat hingga bagian hukum.
“Kami banyak masukan untuk landasan hukum, Ikatan pelaksanaan juga sanksi,” beber Yocky.
Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Arsa mengaku bahwa kisi-kisi yang dibahas ini untuk mematangkan kerangka yuridis dalam rencana induk sistem drainase. “Jadi ini berlaku untuk 5 tahun kedepan, sehingga nanti siapapun wali kota nya dapat melaksanakan rencana induk. Dan penanganan banjir, genangan dan sebagainya tetap berjalan dengan pedoman sistem drainase ini,” kata Arsa.
Arsa mengaku pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Drs Sutiaji bekerja ekstra keras di tengah situasi dan kondisi. Terutama musim hujan datang, banyak pemberitaan yang viral genangan dan sebagainya.
“Dengan adanya kebjiakan penataan pengelolaan drainase ini diharap bisa lebih simultan dan komprehensif. Tentu orientasinya tidak hanya pemerintah daerah tapi juga partisipasi masyarakat diatur agar masyarakat juga memiliki rasa, sehingga memiliki kenyamanan,” ungkap Arsa.
“Semua Sudah dilakukan, perbaikan drainase Sudah dilakukan. Ini kan untuk memperkuat titik perencanaan dan didukung kebijakan anggaran. Sehingga PR penataan drainase bisa berjalan kedepan,” imbuh Arsa.