JATIMTIMES - Tujuh pendaki ilegal di Gunung Semeru akan mendapatkan beberapa sanksi. Hal ini sebagai konsekuensi atas tindakannya yang menyalahi aturan yakni aktivitas pendakian melalui jalur ilegal.
Tujuh orang tersebut didominasi berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di antaranya Setiabudi dari Yogyakarta, Imam Tantowi dari Pasuruan, Triyono dari Klaten, Joko Supriatno dari Boyolali, Titis Purna Saputra dari Sukoharjo, Suroto dari Karanganyar dan Muhammad Agip dari Solo.
Baca Juga : Tak Hadir Sidang, Oknum Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Kena Denda Rp300 Ribu
Pranata Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Endrip Wayutama menyampaikan, ketujuh pendaki yang menggunakan jalur ilegal untuk sampai ke Gunung Semeru di tengah penutupan sementara ini akan mendapatkan beberapa sanksi.
"Untuk sanksi saat ini berupa blacklist selama lima tahun di TNBTS," ungkap Endrip dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, tujuh orang pendaki tersebut juga diminta membuat klarifikasi di media sosial terkait aktivitas terlarangnya ketika melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal. Sanksi tersebut sudah dilakukan oleh tujuh orang tersebut dan diunggah pada media sosial instagram @agipmuhammad_ pada Selasa (25/2/2025).
Pihaknya menjelaskan, selain dua sanksi tersebut, ketujuh pendaki itu diharuskan melakukan penanaman bibit pohon. Di mana masing-masing orang diharuskan menanam 20 bibit pohon dan wajib dipublikasikan saat melakukan penanaman.
Lebih lanjut, ke depan pihak Balai Besar TNBTS juga berencana akan melakukan komunikasi dan memberikan rekomendasi kepada taman nasional di seluruh Indonesia agar tujuh pendaki tersebut di blacklist.
Baca Juga : Gresik United Degradasi ke Liga 3, Presiden Klub Minta Maaf
"Rencana kedepan, TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional tersebut," jelas Endrip.
Sementara itu, pihak Balai Besar TNBTS mengimbau kepada seluruh pendaki dan para pecinta alam untuk melakukan pendakian melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Balai Besar TNBTS
"TNBTS mengimbau kepada seluruh pendaki dan pecinta alam untuk melakukan pendakian melalui jalur resmi TNBTS dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. TNBTS menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," pungkas Endrip.
