Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

MIN 1 Kota Malang Buka PMBM 2026, Ini Jalur-Jalur yang Wajib Dicermati Orangtua

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

21 - Feb - 2026, 13:47

Placeholder
PMBM MIN 1 Kota Malang segera buka, ini dia jalur-jalur penerimaannya (ist)

JATIMTIMES – Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Malang resmi dibuka pada 23 hingga 27 Februari 2026. Dengan kuota terbatas hanya 252 siswa yang terbagi dalam sembilan rombongan belajar, pihak madrasah mengingatkan orangtua agar benar-benar memahami jalur seleksi yang tersedia sebelum mendaftarkan putra-putrinya.

Kepala MIN 1 Kota Malang, Hj. Siti Aisah S.Ag., M.Pd, menegaskan bahwa pembatasan jumlah siswa maksimal 28 anak per kelas bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut diterapkan agar proses pembelajaran berlangsung lebih efektif, interaksi guru dan siswa lebih intensif, serta pembinaan karakter dapat berjalan optimal.

Baca Juga : Selama Ramadan, PHRI Kota Malang Batasi Spa dan Hiburan Sesuai Edaran Wali Kota

Menurutnya, memilih lembaga pendidikan dasar bukan sekadar memenuhi kewajiban sekolah, tetapi keputusan strategis yang akan membentuk fondasi akademik, spiritual, dan sosial anak dalam jangka panjang. "MIN 1 Kota Malang tentunya berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada para siswa. Menyediakan berbagai macam fasilitas yang representatif," paparnya.

Dalam PMBM 2026 ini, dijelaskan bahwa MIN 1 Kota Malang membuka tiga jalur utama, yakni Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Reguler. Masing-masing jalur memiliki ketentuan dan segmentasi yang berbeda.

1. Jalur Prestasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki capaian menonjol minimal tingkat provinsi, nasional, atau internasional.

Kategori yang diakomodasi meliputi:

Prestasi akademik seperti IPA dan Matematika; Prestasi seni seperti puisi, melukis, menari, menyanyi, pildacil, dan MTQ;
Prestasi olahraga seperti atletik, pencak silat, bulu tangkis, tenis meja, dan karate;
Prestasi tahfidz dengan minimal hafalan satu juz yang dibuktikan sertifikat.

Kategori prestasi umum bagi pendaftar yang memiliki minimal 50 sertifikat dari berbagai bidang. Peserta jalur prestasi wajib memilih satu kompetensi yang akan diujikan saat pemetaan. Jalur ini menjadi ruang apresiasi bagi anak-anak yang sejak usia dini telah menunjukkan bakat dan konsistensi dalam bidang tertentu.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dibuka untuk memastikan akses pendidikan tetap adil dan inklusif. Jalur ini ditujukan bagi:

Peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan KIP, PKH, KKS, atau SKTM dari kelurahan

Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) yang melampirkan surat keterangan dari psikolog profesional, dokter spesialis, atau lembaga pendidikan sebelumnya berdasarkan asesmen fungsional.

Pihak madrasah menyampaikan bahwa saat ini belum memiliki Unit Layanan Disabilitas. Apabila terdapat MBK yang diterima, koordinasi akan dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan peserta didik.

3. Jalur Reguler

Jalur reguler terbuka bagi seluruh calon peserta didik tanpa persyaratan prestasi tertentu. Jalur ini menjadi opsi paling umum bagi pendaftar.

Calon siswa yang memiliki sertifikat namun jumlahnya tidak memenuhi kriteria jalur prestasi tetap dapat mendaftar melalui jalur reguler dengan melampirkan dokumen pendukung. Seleksi akan dilakukan melalui tahapan pemetaan yang telah dijadwalkan madrasah.

Syarat Usia dan Administrasi

Secara umum, calon peserta didik harus berusia minimal enam tahun pada 1 Juli 2026. Namun anak yang belum genap enam tahun tetap dapat mendaftar apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan belajar yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru.

Selain itu, calon siswa harus sedang menempuh pendidikan di TK atau BATARA-B kelas persiapan yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari lembaga terkait.

Baca Juga : Tarawih di Times Square New York Kembali Menggema: Dari Tahun ke Tahun Makin Ramai, Makin Menggetarkan

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi madrasah pada 23–27 Februari 2026. Orangtua wajib mengunggah dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, pas foto, NISN jika ada, serta sertifikat atau piagam kejuaraan bagi yang mendaftar melalui jalur prestasi.

Jadwal Tahapan Seleksi

Berikut tahapan penting PMBM 2026:

23–27 Februari 2026: Pendaftaran online.

24–27 Februari 2026: Verifikasi berkas.

2 Maret 2026: Pemetaan Jalur Prestasi dan Afirmasi.

3 Maret 2026: Pengumuman Prestasi dan Afirmasi

4–6 Maret 2026: Pemetaan Jalur Reguler.

9 Maret 2026: Pengumuman Reguler

11–13 Maret 2026: Daftar ulang

14–16 Maret 2026: Pengumuman dan daftar ulang cadangan.

Dengan sistem seleksi berbasis jalur dan kuota yang terbatas, ketepatan waktu serta kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial agar proses verifikasi berjalan lancar.

PMBM 2026 MIN 1 Kota Malang bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum penting bagi orangtua untuk memastikan anak memperoleh pendidikan dasar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat dalam pembinaan karakter, religiusitas, dan kecakapan teknologi sejak dini.


Topik

Pendidikan Min 1 kota malang Siti Aisah penerimaan siswa baru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya