JATIMTIMES - Polres Malang kembali membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat selama mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Di mana, fasilitas penitipan kendaraan gratis tersebut mulai dibuka pada minggu depan hingga akhir Maret 2026 atau saat berakhirnya arus balik mudik lebaran 2026.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, fasilitas layanan penitipan kendaraan gratis pada momen Idul Fitri tersebut disiapkan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat. Khususnya bagi mereka yang meninggalkan rumahnya dalam waktu yang cukup lama karena mudik Lebaran Idul Fitri.
Baca Juga : Wali Kota Blitar–Kajari Kota Blitar Teken PKS, Pendampingan Hukum Perkuat Proyek Strategis Daerah
"Layanan penitipan kendaraan ini dapat dimanfaatkan mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (5/3/2026).
Bambang menambahkan, program layanan penitipan kendaraan gratis tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat saat momentum mudik Lebaran. Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian menyusul banyaknya warga yang merasa khawatir kendaraannya rawan jadi sasaran pencurian saat ditinggal pulang kampung.
"Kami membuka layanan penitipan kendaraan gratis untuk memfasilitasi masyarakat yang mudik. Layanan ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman bagi warga yang khawatir kendaraannya hilang saat rumah ditinggal mudik,” ujarnya.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, disampaikan Bambang, Polres Malang menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis saat momen mudik Lebaran Idul Fitri di 31 titik. Yakni mulai dari Kantor Polres Malang hingga polsek jajaran.
"Penitipan kendaraan bisa dilakukan di Mapolres Malang maupun di 30 Polsek jajaran yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Malang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian memang masih rawan terjadi di Kabupaten Malang. Data Polres Malang mengungkap, pada kurun waktu Februari 2025, tercatat ada 39 kasus pencurian. Puluhan kasus tersebut juga meliputi rekapan data pencurian dengan pemberatan (curat).
Rinciannya, pada periode tersebut terdapat 28 kasus curat yang berhasil diungkap jajaran Polres Malang. Sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terdapat 10 kasus.
Khusus ungkap kasus curanmor tersebut, pada Februari 2025 Polres Malang berhasil menyelesaikan 17 kasus. Belasan kasus curanmor yang telah terselesaikan pada Februari 2025 tersebut juga berasal dari sejumlah kasus pada periode bulan-bulan sebelumnya.
Baca Juga : Hujan Disertai Angin Kencang Terjang 2 Desa di Wagir, Sejumlah Rumah Porak-poranda
Sementara itu, kasus pencurian ketika menjelang maupun saat awal Ramadan pada Februari 2026 juga masih marak terjadi di Kabupaten Malang. Meskipun secara angka datanya menunjukkan tren kejadian pencurian yang mengalami penurunan.
Rinciannya, kasus curat yang mengalami penurunan di periode Februari 2026 tersebut berkurang menjadi sembilan kejadian jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025. Sedangkan kasus curanmor turun menjadi tujuh kejadian.
Perlu diketahui, para pelaku curat sering melakukan kejahatan dengan melibatkan aksi pembongkaran, perusakan, atau penggunaan alat untuk masuk ke rumah atau pertokoan. Di mana, kasus curat tersebut menjadi salah satu kejahatan menonjol di Indonesia.
Para pelaku curat biasanya melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi dan situasi tertentu. Tanpa terkecuali saat malam hari dan bahkan ketika rumah dalam kondisi kosong termasuk saat momen mudik lebaran Idul Fitri.
"Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat yang berencana mudik Lebaran agar memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan gratis ini," pungkas Bambang.
