Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkot Malang Siapkan Regulasi Ducting Kabel, Investor Asal Daerah Mulai Ajukan FS

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Mar - 2026, 14:13

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Rencana penataan kabel udara yang semrawut di Kota Malang mulai bergerak ke tahap yang lebih konkret. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini tidak hanya menyiapkan skema kerja sama proyek ducting kabel bawah tanah, tetapi juga mulai mematangkan payung regulasi sebagai dasar pelaksanaannya.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan penguatan aturan tengah dibahas bersama bagian hukum dan jajaran terkait. Regulasi tersebut nantinya dapat berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga : Harga Minyak Dunia Tembus $100 per Barel, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

“Makanya kita undang Kabag Hukum dan Asisten I untuk memberi masukan apakah nanti konsepnya Perda atau Perkada. Kita serahkan ke beliau untuk memberikan pertimbangan,” ujar Arif.

Di sisi lain, minat investor terhadap proyek penataan kabel bawah tanah tersebut mulai muncul. Bahkan, satu investor disebut sudah menunjukkan keseriusannya dengan menyiapkan feasibility study (FS) sebagai dasar perencanaan proyek.

Menariknya, investor tersebut merupakan perusahaan yang berkantor di Jakarta, namun dimiliki oleh perantau asal Kota Malang yang ingin berkontribusi membangun kampung halamannya.

“Kantornya di Jakarta, tapi orang Malang semua yang punya. Jadi orang Malang yang merantau di Jakarta membuat satu PT dan ingin kembali membangun Kota Malang,” jelas Arif.

Menurutnya, sejauh ini memang ada beberapa pihak lain yang ikut melirik proyek ducting tersebut. Namun sebagian besar baru sebatas penawaran awal tanpa disertai kajian kelayakan yang jelas.

“Sementara yang serius baru satu. Kenapa saya bilang serius, karena sudah membuat FS. Yang lain banyak yang nawar, tapi FS belum dibuat,” terangnya.

Jika proses penentuan investor telah rampung, Pemkot Malang juga akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat serta para penyedia layanan telekomunikasi. Hal ini penting agar seluruh pihak memahami konsep penataan kabel yang akan diterapkan.

Baca Juga : Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Ini Aturan Baru Komdigi

“Nanti akan kita kumpulkan masyarakat, tokoh masyarakat, dan tentunya asosiasi pengelola provider telekomunikasi supaya ada kesepahaman,” kata Arif.

Dalam rencana kerja sama proyek tersebut, Pemkot Malang mempertimbangkan skema Build-Operate-Transfer (BOT). Melalui skema ini, investor akan membangun dan mengelola infrastruktur ducting dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Penataan kabel bawah tanah sendiri diproyeksikan dimulai dari ruas jalan utama di Kota Malang. Setelah kawasan utama dinilai rapi, penataan akan diperluas secara bertahap hingga menjangkau kawasan permukiman dan gang-gang kecil.

“Yang penting rapi dulu di jalan utama. Setelah itu sambil berjalan baru kita masuk ke jalan-jalan kecil,” pungkas Arif.


Topik

Pemerintahan Pemkot Malang Disnaker PMPTSP Regulasi Ducting Kabel Investor FS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni