Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Klarifikasi Dugaan Penculikan di Situbondo, Ternyata Persolan Utang Rp2,9 Juta

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

14 - Mar - 2026, 19:10

Placeholder
Warga mengepung mobil yang dicurigai sebagai penculik di Desa Sopet, Jangkar. Kamis (12/3/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kepolisian Resor Situbondo memberikan klarifikasi terkait insiden yang sempat dikabarkan sebagai dugaan penculikan di wilayah Kabupaten Situbondo pada Kamis (12/3/2026) malam. Hasil penyelidikan polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana penculikan, melainkan berkaitan dengan persoalan utang piutang.

Peristiwa tersebut bermula ketika warga di sekitar Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, dikejutkan oleh laporan seorang ibu rumah tangga berinisial LD (26). Sekitar pukul 21.00 WIB, LD mendatangi petugas piket Polsek Panarukan untuk melaporkan bahwa suaminya, RF (29), yang bekerja sebagai kuli bangunan, diduga dibawa secara paksa oleh sejumlah orang menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih.

Baca Juga : Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Sebelum Hari Raya Ketupat? Ini Penjelasan Hukumnya

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Tim gabungan dari Unit Pamapta dan piket Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penelusuran guna melacak keberadaan kendaraan yang dilaporkan membawa korban.

Petugas kemudian menyisir sejumlah jalur yang diduga menjadi rute kendaraan tersebut. Upaya pencarian berlangsung cukup menegangkan ketika mobil yang dimaksud sempat melaju dengan kecepatan tinggi dan menghilang dari pantauan saat memasuki wilayah Kecamatan Panji.

Untuk mengantisipasi kemungkinan kendaraan meloloskan diri, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan langsung menginstruksikan Tim Resmob Timur melakukan pengejaran lanjutan sekaligus melakukan penyekatan di sejumlah titik strategis.

Pengejaran akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Desa Sopet, Kecamatan Jangkar. Petugas berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut secara paksa dan mengamankan para penumpangnya.

Dari dalam mobil, polisi mengamankan lima pria yang masing-masing berinisial RF (27), MH (24), RA (28), MR (16), dan KA (18). Selain itu, petugas juga menemukan korban RF dalam kondisi selamat.

Di dalam kendaraan tersebut juga terdapat dua perempuan serta dua anak balita yang ikut berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung. Seluruh penumpang bersama kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa kejadian tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana penculikan. Peristiwa itu ternyata dipicu oleh persoalan utang piutang antara korban dengan keluarga salah satu pihak yang menjemputnya.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan, korban diketahui memiliki utang sebesar Rp2.900.000 kepada ibu dari salah satu pihak yang menjemputnya. Karena saat ditagih korban belum mampu melunasi, sejumlah orang yang datang kemudian membawa korban ke dalam mobil untuk meminta penyelesaian secara langsung.

Baca Juga : Kasus Tanah Polinema Masuk Babak Pledoi, Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Sah dan Harga di Bawah Pasaran

“Dari hasil pemeriksaan, korban memang memiliki utang sebesar Rp2,9 juta. Selama berada di dalam kendaraan, korban juga tidak mengalami kekerasan fisik ataupun perlakuan tidak manusiawi,” ujar AKP Agung Hartawan, Sabtu (14/3/2026).

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuar Sidiqie mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga situasi dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Menurutnya, langkah cepat aparat di lapangan sangat penting untuk memastikan kebenaran informasi serta mencegah berkembangnya kabar yang tidak akurat di tengah masyarakat.

“Respons cepat anggota di lapangan sangat penting agar persoalan dapat segera terang dan tidak memicu kepanikan ataupun penyebaran informasi yang keliru mengenai dugaan penculikan,” tegasnya.

Karena persoalan utama dalam kejadian tersebut adalah sengketa utang piutang dan tidak ditemukan unsur kekerasan, pihak kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Melalui proses mediasi tersebut, korban dan pihak yang menagih utang sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dengan demikian, peristiwa yang sempat memicu kekhawatiran warga itu akhirnya dapat diselesaikan secara damai.


Topik

Hukum dan Kriminalitas agung hartawan situbondo kasus penculikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya