Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Daftar Bansos Cair April 2026: PKH, BPNT, PIP hingga PBI, Ini Rincian dan Cara Cek Penerima

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

04 - Apr - 2026, 09:18

Placeholder
Ilustrasi dana bansos cair. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada April 2026 sebagai upaya menjaga daya beli dan membantu masyarakat prasejahtera. Program ini menjadi bagian dari jaring pengaman sosial agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Sejumlah bantuan yang diperkirakan cair bulan ini antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Baca Juga : Rekomendasi Film Bertema Paskah yang Wajib Ditonton, dari Kisah Yesus hingga Perjalanan Iman

Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bansos. Data ini bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga kepemilikan aset.

Berikut rincian bansos yang diperkirakan cair pada April 2026:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan bantuan sosial bersyarat atau Conditional Cash Transfer (CCT). Program ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan syarat tertentu, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Besaran bantuan PKH berbeda tergantung kategori penerima, dengan nominal per tiga bulan sebagai berikut:

• Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000

• Siswa SD: Rp 225.000

• Siswa SMP: Rp 375.000

• Siswa SMA: Rp 500.000

• Lansia dan disabilitas berat: Rp 600.000

• Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

April 2026 masuk dalam pencairan triwulan II. Namun, tidak ada tanggal pasti karena pencairan dilakukan bertahap di tiap daerah. Masyarakat disarankan mengecek status secara berkala melalui saluran resmi Kemensos.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako

Mengacu pada aturan Kemensos, BPNT atau Program Sembako bertujuan membantu kebutuhan pangan masyarakat sekaligus mencegah stunting. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Dana tersebut tidak bisa dicairkan, melainkan harus dibelanjakan di e-Warong untuk membeli bahan pangan bergizi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan bijak sekaligus mendorong kemandirian masyarakat.

“Kami mengajak secara bertahap mari kita juga ikut dalam program pemberdayaan sosial sehingga keluarga-keluarga penerima manfaat ke depan akan lebih mandiri sebagaimana harapan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Saifullah Yusuf pada 1 April 2026.

Sama seperti PKH, jadwal pencairan BPNT tidak seragam dan bisa berbeda di setiap daerah.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kementerian Agama.

Tujuan utamanya adalah mencegah anak putus sekolah dan menarik kembali siswa yang sudah tidak bersekolah.

Besaran bantuan PIP per tahun:

• SD/MI/Paket A: Rp 450.000

• SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000

• SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000

Dana ini wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti seragam, alat tulis, transportasi, hingga biaya praktik bagi siswa kejuruan.

4. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

Mengutip laman resmi KJP, program ini khusus untuk warga DKI Jakarta dan didanai oleh APBD. KJP Plus bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 4 April 2026: Libra Banjir Rezeki, Scorpio Paling Bahagia

Besaran bantuan berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 450.000 per bulan, ditambah subsidi SPP bagi sekolah swasta.

Penggunaan dana dilakukan secara non-tunai melalui EDC Bank DKI untuk kebutuhan pendidikan dan makanan bergizi. Penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 100.000 per bulan.

Pemprov DKI juga menegaskan bahwa siswa yang melanggar aturan seperti merokok atau menggunakan narkoba akan dicabut dari program ini.

5. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk masyarakat kategori fakir miskin.

Berbeda dengan bansos lain, bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Dana langsung dibayarkan ke BPJS Kesehatan, sehingga penerima bisa menikmati layanan kesehatan gratis kelas III.

Sistem Desil Penentu Penerima Bansos

Penentuan penerima bansos menggunakan sistem desil, yaitu pembagian masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam 10 kelompok.

Mengacu pada laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, berikut pembagiannya:

• Desil 1 (sangat miskin): Berhak menerima PKH, PIP, Sembako, dan PBI

• Desil 2 (miskin): Berhak menerima PIP, Sembako, dan PBI

• Desil 3 (hampir miskin): Berhak menerima Sembako dan PBI

• Desil 4 (rentan miskin): Berhak menerima PBI

• Desil 5–6: Masih berhak PBI

• Desil 7–10: Tidak termasuk penerima bansos reguler

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos dengan langkah berikut:

1. Masukkan NIK sesuai KTP (16 digit)

2. Isi kode captcha yang muncul

3. Klik tombol “CARI DATA”

4. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh

Dengan berbagai program bansos yang kembali cair pada April 2026, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan. Pemerintah juga terus mendorong agar penerima bansos bisa bertransformasi menjadi lebih mandiri secara ekonomi di masa depan.


Topik

Peristiwa Bansos bantuan sosial bansos cair April 2026



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa