Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Lahan 400 Hektare di Tanjung Pecinan Mangaran Diduga Tak Dimanfaatkan Sejak 1997, Status Hukum Jadi Sorotan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

09 - Apr - 2026, 16:55

Placeholder
Peta lahan seluas 400 hektar yang diduga terlantar di Tanjung Pecinan, Kabupaten Situbondo. (Gambar: Istimewa)

JATIMTIMES - Keberadaan lahan di kawasan Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo kembali menjadi perhatian publik. Lahan dengan luas kurang lebih 400 hektare tersebut hingga kini disebut-sebut belum pernah direalisasikan pembangunannya sejak dilakukan ground breaking pada tahun 1997.

Masyarakat setempat menilai kondisi lahan yang terbengkalai selama puluhan tahun tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait pemanfaatan dan status hukumnya. Apalagi, lahan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi kawasan industri pengolahan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.

Baca Juga : Nurochman Bakal Surati Pusat, Minta Keadilan Subsidi Pupuk Petani Apel hingga Hortikultura Kota Batu

Salah satu warga setempat, Husnadi, mengungkapkan bahwa warga selama ini hanya bisa menyaksikan lahan tersebut terbengkalai tanpa ada aktivitas pembangunan yang jelas. Ia menyebut kondisi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Sejak ground breaking tahun 1997 sampai sekarang tidak pernah ada realisasi pembangunan yang nyata. Lahan seluas ratusan hektare itu hanya dibiarkan begitu saja, padahal masyarakat berharap ada manfaat ekonomi dari keberadaan investasi tersebut," ujar Husnadi kepada JATIMTIMES.

Secara historis, investor yang pertama kali masuk ke kawasan Tanjung Pecinan diketahui bernama PT APPRI. Perusahaan tersebut kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT SRI atau Situbondo Refinery Industri. Dalam perjalanan berikutnya, perusahaan kembali berganti nama dan saat ini dikenal sebagai PT SBN atau Situbondo Bumi Nuswantoro. 

Selain perubahan nama perusahaan, status hak atas tanah juga mengalami perubahan. Awalnya lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

"Bagaimana bisa SHGB bisa keluar padahal tidak ada bangunan yang berdiri. Bahkan hingga saat ini, rencana pembangunan kawasan industri yang sempat digagas sejak lebih dari dua dekade lalu belum menunjukkan realisasi nyata di lapangan," jelas Husnadi.

Sejak dilakukan ground breaking pada tahun 1997, masyarakat menilai lahan seluas sekitar 400 hektare di Tanjung Pecinan tersebut tidak pernah dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan awal pemberian hak atas tanah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa lahan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tanah terlantar.

Menurutnya, masyarakat tidak bermaksud mengambil alih lahan secara sepihak, namun menginginkan adanya kepastian hukum dan kejelasan pemanfaatan lahan tersebut. Ia menilai pemerintah perlu turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan penggunaan lahan di kawasan Tanjung Pecinan.

"Kami sebagai masyarakat hanya ingin kepastian. Kalau memang lahan itu masih menjadi hak perusahaan, maka seharusnya dimanfaatkan sesuai rencana. Tetapi jika sudah tidak digunakan bertahun-tahun, kami berharap pemerintah bisa meninjau kembali statusnya sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Tidak hanya itu, Husnadi juga menuturkan bahwa ketentuan hukum agraria, masyarakat secara langsung tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menetapkan suatu tanah sebagai tanah terlantar. Kewenangan penetapan sepenuhnya berada pada pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski demikian, masyarakat tetap memiliki peran penting sebagai pihak yang melaporkan atau menginformasikan adanya tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan. Apabila ditemukan lahan yang tidak digunakan, khususnya tanah dengan status Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha selama dua tahun atau lebih, masyarakat dapat melaporkannya ke Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan identifikasi dan penelitian.

Baca Juga : Mengungkap Tradisi Tarik Batu Sumba, Warisan 4.500 Tahun yang Masih Bertahan

Sementara itu, bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Hola, menjelaskan bahwa masyarakat memang dapat melaporkan dugaan tanah terlantar. Namun proses penetapan tanah terlantar tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus melalui sejumlah mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk dapat melaporkan dan menyatakan suatu tanah sebagai tanah terlantar harus melalui beberapa tahapan dan mekanisme. Salah satunya adalah pengecekan terlebih dahulu apakah hak atas tanah tersebut masih berlaku atau sudah berakhir," jelas Hola.

Ia menambahkan bahwa setelah laporan diterima, pihak Kantor Pertanahan akan melakukan penelitian administrasi dan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Proses tersebut mencakup identifikasi pemegang hak, status perizinan, serta pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya.

"Jika dari hasil penelitian ditemukan bahwa tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak dan memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar, maka proses penertiban dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Dalam ketentuan hukum agraria, masyarakat secara langsung tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menetapkan suatu tanah sebagai tanah terlantar. Kewenangan penetapan sepenuhnya berada pada pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Apabila suatu lahan telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka statusnya akan beralih menjadi tanah negara. Pada tahap inilah masyarakat maupun pihak lain dapat mengajukan permohonan hak atas tanah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Masyarakat berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kepastian hukum serta optimalisasi pemanfaatan lahan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.


Topik

Peristiwa tanjung pecinan situbondo kasus tanah terlantar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya