Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Besok Terakhir! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Jatuh pada 30 April 2026, Telat Bisa Kena Denda

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

29 - Apr - 2026, 14:59

Placeholder
Ilustrasi pajak. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Wajib pajak di Indonesia perlu segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Pasalnya, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan berakhir pada Kamis, 30 April 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika terlambat atau tidak menyampaikan laporan SPT, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga : Lima Kloter Jamaah Haji Asal Lamongan Diberangkatkan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda keterlambatan lapor SPT diatur dalam Pasal 7. Besaran denda yang dikenakan yakni:

• Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi

• Rp1 juta untuk wajib pajak badan

Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi tertentu, seperti yang telah meninggal dunia, tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan bebas, warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia, hingga kategori lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Selain denda administrasi, wajib pajak yang memiliki status kurang bayar juga dapat dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Perhitungan bunga dilakukan sejak batas akhir pelaporan SPT berakhir hingga tanggal pembayaran dilakukan.

Meski denda nantinya dibayarkan setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Untuk tahun pajak 2025, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem baru milik Direktorat Jenderal Pajak, yakni Coretax System. Sebelum menggunakan layanan tersebut, wajib pajak harus mengaktifkan akun terlebih dahulu.

Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT

Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:

1. Kunjungi situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id

2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak

3. Klik pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?

4. Masukkan NPWP lalu pilih Cari

5. Lengkapi alamat email dan nomor telepon terdaftar

6. Pilih menu Take a Photo untuk verifikasi identitas

7. Klik Validasi Foto lalu simpan data

8. Cek email untuk menerima informasi login dan surat penerbitan akun

9. Login menggunakan kata sandi yang dikirim melalui email

10. Ubah kata sandi dan buat passphrase

11. Setelah itu, login kembali menggunakan password baru. 

Dengan waktu yang tinggal satu hari, wajib pajak diimbau segera menyampaikan laporan SPT Tahunan agar terhindar dari sanksi denda. Jangan menunggu hingga menit terakhir karena sistem berpotensi padat saat mendekati tenggat waktu.


Topik

Pemerintahan spt tahunan wajib pajak denda pajak cortex



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan