Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Segera Gelar Raker Bahas Proyek Tomoland yang Diduga Belum Berizin

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

30 - Apr - 2026, 18:58

Placeholder
Kondisi terkini pembangunan vila resort dan rumah kost Graha Agung Highland oleh PT Tomoland di Kabupaten Malang yang diduga belum melengkapi perizinan yang bakal diagendakan segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Malang dengan menggelar raker bersama Pemkab Malang. (Foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang diagendakan bakal segera menggelar rapat kerja (raker) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Rencananya, agenda raker yang juga bakal melibatkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang tersebut secara spesifik bakal membahas tindak lanjut ihwal dugaan belum adanya perizinan pada proyek pembangunan PT Tomoland.

Sebagaimana diberitakan, proyek yang dikerjakan  PT Tomoland yang diduga kuat belum dilengkapi dengan perizinan tersebut berada di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selain dugaan polemik belum adanya perizinan, aktivitas kendaraan proyek juga turut menuai keluhan warga maupun pemerintah desa setempat.

Baca Juga : Pansus Bongkar Ketimpangan Dividen BUMD Jatim: Bank Jatim 86 Persen, PWU-JGU Tak Sampai 1 Persen

Diketahui, lalu lintas truk pengangkut material yang juga melintas di kawasan jalan sempit tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih saat truk proyek melintas di jalur menanjak yang rawan mengakibatkan kendaraan tak kuat saat melintas.

Truk proyek yang diduga merupakan pengangkut material pembangunan untuk PT Tomoland tersebut, juga kerap membawa beragam dampak buruk bagi warga maupun pengguna jalan. Bahkan pagar rumah warga juga pernah  tertabrak truk yang tidak kuat saat menanjak.

Terbaru, insiden kecelakaan tragis juga terjadi pada Kamis (23/4/2026). Korbannya merupakan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Kampus 3 Malang. Pada insiden kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kaki kanan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Karsa Husada, Kota Batu, sesaat setelah kejadian.

Berdasarkan laporan dari Satlantas Polres Malang, penyebab kecelakaan antara dump truck proyek dengan pengendara sepeda motor tersebut  disebabkan  faktor manusia. Selain tidak bisa menguasai keadaan saat melintasi jalan tanjakan, sopir dump truck  juga tidak melengkapi dokumen berkendara. Yakni tidak membawa SIM saat terjadinya insiden kecelakaan tersebut.

Selain faktor manusia, kecelakaan juga diduga disebabkan  faktor kendaraan. Saat berada di lokasi kejadian, as roda truk tersebut patah hingga akhirnya menabrak seorang mahasiswa pengendara sepeda motor tersebut.

Polemik berkepanjangan tersebut sejatinya juga telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Malang melalui DPKPCK. Namun, upaya persuasif kepada PT Tomoland selaku pengembang agar segera melengkapi perizinan tersebut terkesan diabaikan.

Sebaliknya, pihak developer justru tetap nekat melakukan pembangunan vila resort dan rumah kost Graha Agung Highland di Desa Sumbersekar tersebut. Alhasil, DPRD Kabupaten Malang yang mendengar kabar tersebut juga turut geram dan bakal melakukan raker bersama Pemkab Malang.

"Kalau tidak ada izin-nya, nanti selanjutnya akan saya panggil. Komisi III akan panggil Cipta Karya (DPKPCK Kabupaten Malang) untuk mengetahui kebenarannya terkait dengan tidak adanya izin itu," tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh.

Baca Juga : Heboh! Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ART ke Polisi, Erin Bantah Aniaya dan Siapkan Bukti CCTV

Menurut Tantri,  raker tersebut bakal diagendakan segera mengingat sudah banyaknya dugaan polemik dan sorotan dari sejumlah pihak yang terjadi di lapangan. "Nanti rapat kerja akan secepatnya untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Tantri menegaskan, sebelum memulai pembangunan, pihak developer wajib mengurus atau melengkapi perizinan terlebih dahulu. "Benar seperti itu (harus melengkapi perizinan, red). Nanti segera kami konfirmasikan ke Cipta Karya dengan cara rapat kerja. DPRD sebagai fungsi pengawasan kan harus, sehingga ini segera ditindaklanjuti," imbuhnya.

Tantri menambahkan, jika dari hasil raker tersebut ternyata memang terbukti pihak developer tidak atau belum mengurus maupun melengkapi perizinan, maka proyek yang disebut dibangun oleh PT Tomoland tersebut harus dihentikan. "Kalau tidak ada izin, ya harus diberhentikan sementara sampai menunggu izinnya keluar," pungkasnya.

Sementara itu, dalam pernyataannya, pihak PT Tomoland membantah bahwa pembangunan vila resort dan rumah kost Graha Agung Highland di Desa Sumbersekar tersebut belum dilengkapi perizinan.

Namun sayangnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, pihak PT Tomoland enggan memberikan keterangan lebih jauh. Sebaliknya meminta kepada wartawan untuk menunggu rilis resmi yang hingga kini belum ada kejelasan kapan bakal disampaikan ke publik.


Topik

Pemerintahan DPRD Kabupaten Malang Pemkab Malang raker izin perumahan proyek Tomoland



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan