Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Peredaran Arak Bali Ilegal di Malang, 1.500 Botol Diamankan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - May - 2026, 17:28

Placeholder
Barang bukti miras saat dibeberkan di di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial PS (33), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota setelah kedapatan mengedarkan 1.500 botol arak bali ilegal yang didatangkan langsung dari Denpasar, Bali. Diduga tersangka meraup omzet hingga ratusan juta rupiah setiap bulan dari penjualan arak bali tanpa izin edar.

Tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.500 botol arak bali yang diangkut menggunakan truk Isuzu warna hitam putih.

Baca Juga : Ungkap 32 Kasus Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,6 Kg Sabu dan 8,9 Kg Ganja

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk yang kerap berhenti di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan PS beserta ribuan botol arak bali yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Malang Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika dan minuman beralkohol ilegal yang digelar sejak 1 April hingga 6 Mei 2026.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya truk yang sering berhenti di pinggir jalan dengan muatan mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan ribuan botol arak bali tanpa izin edar,” kata Daky saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu petugas mendapati satu unit truk Isuzu warna hitam putih sedang berhenti di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1.500 botol arak bali yang diangkut menggunakan truk tersebut. Seluruh barang bukti diketahui berasal dari seorang pemasok berinisial N yang berada di Denpasar, Bali.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih satu setengah tahun. Arak bali didatangkan langsung dari Pulau Dewata secara rutin menggunakan jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah pelanggan di wilayah Malang Raya.

Daky mengungkapkan, bisnis miras ilegal tersebut sangat menggiurkan karena keuntungan yang diperoleh pelaku cukup besar dalam setiap pengiriman.

“Tersangka membeli arak bali dengan harga sekitar Rp 18 ribu per botol ukuran 600 mililiter. Kemudian dijual kembali antara Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp 50 ribu per botol,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hampir 100 persen dari harga modal. Dalam satu kali pengiriman laba yang diperoleh bisa mencapai sekitar Rp 25 juta.

“Karena pengiriman dilakukan dua kali dalam seminggu atau sekitar delapan kali sebulan, total keuntungan tersangka diperkirakan mencapai Rp 200 juta per bulan,” kata Daky.

Polisi menilai tingginya permintaan minuman keras jenis arak bali di Kota Malang menjadi salah satu faktor bisnis ilegal itu terus berkembang.

Baca Juga : 31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkotika, Jalani Rehabilitasi BNN Jatim Pasca Insiden di Pantai Wediawu

“Ini yang membuat peredaran miras ilegal masih marak. Keuntungannya besar dan permintaan pasar juga cukup tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak peredaran minuman keras ilegal.

“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba dan minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di Kota Malang,” tegas Putu Kholis.

Meski barang bukti yang diamankan cukup besar, proses hukum terhadap tersangka dilakukan melalui mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun polisi tetap menerapkan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

PS dijerat Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 15 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Aturan ini memberikan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara serta sanksi kurungan dan denda sesuai perda yang berlaku,” jelas Putu Kholis.

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 200 botol arak bali akan diajukan dalam proses persidangan sebagai barang bukti utama, sedangkan sisanya direncanakan untuk dimusnahkan.

Putu Kholis juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun peredaran minuman keras ilegal.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menjaga Kota Malang tetap aman dan kondusif,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Arak Bali miras ilegal Polresta Malang Kota peredaran miras



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas