Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Minta Guru Honorer Tak Panik: Ada yang Perlu Diluruskan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

12 - May - 2026, 16:33

Placeholder
Ilustrasi guru honorer.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Kekhawatiran guru non-ASN atau honorer terkait isu larangan mengajar mulai 1 Januari 2027 ramai diperbincangkan di media sosial. DPRD Kota Malang meminta para tenaga pendidik tidak langsung panik menanggapi kabar tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto menilai, kegaduhan itu muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Menurutnya, surat edaran tersebut hanya mengatur perpanjangan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Aturan itu bukan berarti guru honorer otomatis berhenti mengajar pada awal 2027.

Baca Juga : Kronologi Lengkap LCC MPR di Kalbar Viral, Jawaban Sama Dinilai Berbeda hingga Juri Dinonaktifkan

“Ini tidak berarti per 1 Januari 2027 guru non-ASN dirumahkan atau tidak diperbolehkan mengajar lagi. Ada perbedaan persepsi yang perlu diluruskan,” ujar Eko, Selasa (12/5/2026).

Eko menegaskan, regulasi itu justru memberi kepastian sementara bagi guru honorer. Setidaknya, hak terkait masa kerja dan penggajian masih memiliki dasar hukum hingga akhir 2026.

Ia menilai langkah tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan aturan pada masa transisi kebijakan pemerintah pusat. Dengan begitu, status dan hak guru non-ASN tetap terlindungi.

Di sisi lain, DPRD Kota Malang berharap pemerintah memanfaatkan tenggat waktu tersebut untuk menata ulang status kepegawaian guru honorer. Salah satu opsi yang didorong adalah pengangkatan melalui skema PPPK.

“Harapan saya, awal tahun 2027 menjadi masa transisi menuju pengangkatan PPPK atau skema lain yang mengarah ke ASN,” katanya.

Baca Juga : Viral Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Rapat

Eko juga menilai kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih sangat besar. Karena itu, ia meyakini pemerintah tidak akan mengambil keputusan menghentikan pengabdian guru honorer tanpa solusi jelas.

“Negara ini masih membutuhkan banyak tenaga pengajar. Semoga sudah dipertimbangkan matang oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan guru honorer dprd kota malang nasib guru honorer kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan