Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Sepanjang 2025: Ratusan Media Siber Terjerat Kasus Etik, Dewan Pers Minta Media Terapkan Jurnalisme Berkualitas

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

08 - Jun - 2026, 16:52

Placeholder
Ahli Dewan Pers Nurcholis MA Basyari menyampaikan data aduan deqan pers yang melonjak tajam di tahun 2026 didominasi masalah verifikasi pada media siber.(Foto: Dokumen GWPP)

JATIMTIMES – Perkembangan ekosistem media digital yang tumbuh pesat menyimpan tantangan serius dalam pemenuhan kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Berdasarkan data laporan evaluasi Dewan Pers, pengaduan sengketa pers para industri media siber atau online mengalami lonjakan drastis sepanjang tahun 2025.

Ahli Dewan Pers Nurcholis MA Basyari mengungkap adanya tren kenaikan grafik laporan yang sangat mencolok. Sepanjang periodik tahun 2025 saja, jumlah pengaduan sengketa pemberitaan yang masuk ke meja komisi pengaduan meroket tajam hingga menyentuh angka 1.286 kasus.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol Pasien Mulai Juni 2026, Ini Ketentuannya

Angka ini melonjak hampir dua kali lipat jika dikomparasikan dengan total kasus pada tahun 2024 yang hanya berada di kisaran 678 laporan. Dari total ribuan berkas sengketa yang masuk tersebut, media siber mendominasi total persentase aduan hingga mencapai angka mutlak 96 persen. Sementara itu, posisi berikutnya diikuti oleh media televisi sebesar 2 persen, serta media cetak dan akun media sosial resmi yang masing-masing hanya menyumbang angka 1 persen dari total keseluruhan sengketa.  

“Dominasi aduan terhadap media siber ini menjadi refleksi bersama bahwa penetrasi informasi di ruang digital berjalan sangat masif, namun sayangnya sering kali tidak dibarengi dengan kepatuhan yang ketat terhadap pilar-pilar dasar jurnalistik,” ujar Nurcholis MA Basyari dalam paparan materi Journalism Fellowship On CSR 2026 Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), belum lama ini.

Dari lembar data penanganan kasus dalam forum diskusi nasional tersebut, lebih lanjut dibedah mengenai anatomi penyebabnya. Yakni runtuhnya komitmen terhadap proses cek dan ricek menjadi biang keladi utama dari suburnya sengketa informasi ini.

Data internal Dewan Pers menunjukkan bahwa pelanggaran etika tertinggi dipicu oleh pengabaian kewajiban verifikasi berita dengan persentase fatal mencapai 40 persen. Persoalan tersebut kian diperparah oleh kecenderungan media yang gemar menggunakan sumber tidak kredibel sebesar 20 persen, serta kegagalan dalam menguji objektivitas informasi yang juga menyentuh angka 20 persen. Sementara untuk sisa persentase lainnya, aduan dipicu oleh penyebaran berita bohong atau hoaks serta muatan provokasi seksual yang masing-masing berada di angka 10 persen.  

"Fenomena ini mengindikasikan adanya pergeseran pola kerja di ruang redaksi siber, di mana tuntutan kecepatan untuk mendulang trafik pemirsa sering kali mengorbankan elemen akurasi yang menjadi ruh utama karya jurnalistik," tambah pria yang juga Direktur GWPP tersebut.

Akibatnya, produk informasi yang disajikan ke ruang publik menjadi mentah, sepihak, bahkan berpotensi merugikan nama baik seseorang atau institusi secara luas.  

Kendati dibanjiri oleh gelombang laporan yang luar biasa padat, Dewan Pers tetap menunjukkan performa penyelesaian sengketa yang cukup responsif dan akuntabel. Dari total 1.286 kasus yang diadukan sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah independen pengawal kemerdekaan pers ini berhasil menuntaskan dan memutus sebanyak 1.066 kasus atau setara dengan 82,89 persen.

Baca Juga : PKL Jalan Veteran Tak Bisa Asal Relokasi, Dewan Sarankan Penindakan Operasi Yustisi

Langkah penyelesaian tersebut mayoritas ditempuh melalui jalur korespondensi surat-menyurat resmi yang mendominasi sebanyak 878 kasus, disusul penyelesaian lewat risalah, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), serta pengarsipan berkas.  

Menurut dia, melesatnya angka aduan ini di satu sisi menjadi alarm keras bagi para pengelola media digital di daerah, termasuk di wilayah Malang Raya, untuk segera membenahi standardisasi kompetensi para jurnalisnya di lapangan.

Bagi Nurcholis, kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang bukanlah sebuah impunitas untuk memproduksi informasi secara serampangan, melainkan sebuah amanah profesi yang wajib berjalan di atas koridor hukum dan etika yang bersih.

Di sisi lain, tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan sengketa berita ke Dewan Pers juga mencerminkan indikator positif bagi penguatan iklim demokrasi di tanah air. Hal ini membuktikan bahwa publik kini kian cerdas, kritis, dan menolak pasrah terhadap paparan jurnalisme yang tidak sehat, sekaligus memilih jalur konstitusional yang tersedia untuk melakukan kontrol balik demi menjaga kualitas informasi nasional.  

“Sikap kritis dari publik inilah yang sebetulnya menjadi motor penggerak utama bagi perusahaan pers harus terus menjaga kualitas dan marwah karya jurnalistik mereka, yang pada akhirnya akan bermuara pada kebaikan bersama bagi masa depan pers dan seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Nurcholis.


Topik

Peristiwa dewan pers media online kode etik jurnalistik pengaduan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa