Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Aturan Pajak Marketplace Berlaku Juli 2026, Penjual dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Potongan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jun - 2026, 09:50

Placeholder
Ilustrasi pajak marketplace. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Penjual online di berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Blibli perlu memperhatikan aturan pajak baru yang mulai berlaku pada Juli 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah akan menerapkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara otomatis melalui platform marketplace yang ditunjuk.

Meski demikian, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap mendapatkan pengecualian sehingga tidak dikenai pemotongan pajak tersebut.

Baca Juga : 19 Negara Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Jepang hingga Swedia Amankan Tiket Terakhir

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa aturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut telah selesai disusun. Saat ini DJP tengah berkoordinasi dengan berbagai penyelenggara marketplace guna memastikan kesiapan sistem sebelum aturan diterapkan secara penuh.

DJP juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru bagi pelaku usaha digital. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak menjadi dipotong langsung melalui platform digital agar lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi.

Cara Kerja Pajak Marketplace Mulai Juli 2026

Dalam aturan baru ini, marketplace yang memenuhi kriteria tertentu akan bertindak sebagai pemungut pajak. Mereka berkewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para pedagang di platformnya.

Namun, tidak semua marketplace otomatis menjadi pemungut pajak. DJP hanya akan menunjuk platform yang menggunakan sistem rekening bersama (escrow account) dan memenuhi batas minimum nilai transaksi serta jumlah kunjungan tertentu setiap tahun.

Aturan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri, baik perorangan maupun badan usaha, yang menerima pembayaran melalui rekening perbankan Indonesia dan menjalankan aktivitas usaha menggunakan identitas Indonesia, seperti nomor telepon maupun alamat IP domestik.

Selain pedagang barang, ketentuan ini juga dapat mencakup penyedia jasa, layanan logistik, hingga penyedia asuransi yang beroperasi dalam ekosistem marketplace.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berapa Tarif Pajak Penjual Online?

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto penjualan.

Perhitungan tersebut hanya didasarkan pada nilai barang atau jasa yang dijual dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis ketika pembayaran dari pembeli masuk ke sistem marketplace sebelum dana diteruskan kepada penjual.

Omzet Berapa yang Bebas Potongan Pajak?

Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM, khususnya wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.

Kelompok ini tidak akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 oleh marketplace dengan syarat menyampaikan sejumlah dokumen kepada platform tempat mereka berjualan, yaitu:

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

• Alamat korespondensi yang aktif.

Baca Juga : Tim Malang Lolos Dramatis ke Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Siap Tantang Jakarta

• Surat pernyataan yang menyatakan omzet tahun berjalan belum melebihi Rp 500 juta.

Apabila dalam perjalanan usaha omzet penjual melampaui batas tersebut, mereka wajib melaporkannya kepada marketplace paling lambat pada akhir bulan saat ambang batas terlampaui. Pemotongan pajak kemudian mulai diberlakukan pada bulan berikutnya.

Daftar Transaksi yang Tidak Dipotong Pajak Marketplace

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak dikenakan pemotongan otomatis oleh marketplace. Beberapa di antaranya meliputi:

• Transaksi dari pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan.

• Jasa kurir yang dilakukan secara mandiri oleh mitra pengemudi aplikasi.

• Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.

• Penjualan pulsa telepon seluler dan kartu perdana.

• Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu mulia, dan produk sejenis.

• Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Meski dikecualikan dari pemotongan otomatis, pelaku usaha pada sektor tersebut tetap memiliki kewajiban melaporkan penghasilan dan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan demikian, potongan pajak tersebut akan menjadi pengurang kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di akhir tahun.


Topik

Ekonomi Aturan Pajak Marketplace pajak pajak marketplace



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni