JATIMTIMES - Peningkatan kesejahteraan dosen melalui tunjangan profesi kini diikuti dengan tuntutan akuntabilitas yang lebih kuat. Pemerintah tidak hanya memastikan hak dosen terpenuhi, tetapi juga mendorong agar setiap penerima tunjangan mampu menunjukkan kontribusi nyata terhadap mutu pendidikan tinggi melalui pelaksanaan tridarma.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam uji petik sistem pengukuran kinerja dosen yang digelar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Senin (13/7/2026).
Baca Juga : Daftar 50 Influencer Terkaya di Dunia 2026, MrBeast Masih Jadi Raja Kreator Digital
Kegiatan itu melibatkan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM., tim Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah VII, Rektor Unikama Prof. Dr. Sudi Dul Aji, M.Si., jajaran pimpinan fakultas dan program studi, serta dosen penerima sertifikat pendidik dan tunjangan kehormatan dari berbagai perguruan tinggi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah VII.

Rektor Unikama Prof. Dr. Sudi Dul Aji mengatakan kampusnya menyambut baik kepercayaan menjadi lokasi pelaksanaan uji petik. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar menguji sebuah aplikasi, tetapi menjadi bagian dari penyempurnaan sistem evaluasi yang akan menentukan kualitas tata kelola dosen di masa mendatang.
"Kami merasa bersyukur di tengah kesibukan beliau, Prof. Dyah Sawitri berkenan hadir secara langsung di Unikama. Kehadiran beliau menjadi bentuk pembinaan yang sangat berarti bagi perguruan tinggi, terutama dalam penguatan sistem evaluasi kinerja dosen," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengukuran kinerja dosen harus selaras dengan instrumen yang telah diterapkan, seperti Beban Kerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Karena itu, masukan dari peserta selama uji petik dinilai penting agar sistem yang sedang dikembangkan mampu menghasilkan penilaian yang lebih objektif dan komprehensif.

"Kegiatan ini masih dalam tahap uji petik. Namun, ke depan sistem ini diharapkan mampu memastikan bahwa dosen penerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan benar-benar memberikan dampak terhadap pengembangan institusi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri menegaskan besarnya komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen harus diimbangi dengan peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi. Menurutnya, tunjangan profesi merupakan bentuk investasi negara terhadap sumber daya manusia yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang terukur.
Ia mengungkapkan, LLDIKTI Wilayah VII setiap bulan menyalurkan sekitar Rp55 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi dosen. Berdasarkan data pembayaran tahun 2025, tunjangan tersebut diterima oleh 1.728 dosen berjabatan Asisten Ahli, 6.078 Lektor, 1.292 Lektor Kepala, dan 336 Guru Besar.

"Negara telah memberikan dukungan yang luar biasa kepada para dosen. Banyak kebijakan baru yang memberikan kemudahan, mulai dari penerima beasiswa yang tetap memperoleh tunjangan profesi selama memenuhi kewajiban tridarma hingga berbagai penyederhanaan persyaratan studi lanjut. Karena itu, kita harus menunjukkan komitmen dan tanggung jawab atas kepercayaan tersebut," tegasnya.
Dyah juga menjelaskan bahwa sejumlah penyesuaian kebijakan mengenai masa kerja dan jabatan fungsional berdampak pada peningkatan nilai tunjangan profesi dosen secara nasional hingga ratusan miliar rupiah. Penyesuaian itu dilakukan melalui penggunaan surat keputusan pertama sebagai dosen serta penyelarasan golongan yang dinilai lebih proporsional.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi. Menurutnya, persoalan yang kerap muncul terkait besaran pembayaran tunjangan lebih banyak dipicu oleh kesalahan pengunggahan dokumen dibandingkan kesalahan sistem.
Baca Juga : Jatim Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MPLS Ramah Nasional, Disdik sebut Tidak Ada Toleransi untuk Perpeloncoan
"Kita harus rasional dalam melihat persoalan. Jika terdapat perbedaan data atau pembayaran, mari telusuri terlebih dahulu penyebabnya. Banyak kasus terjadi karena kesalahan unggah dokumen. Jika mengalami kendala, silakan langsung berkonsultasi ke LLDIKTI, sehingga kami dapat membantu menyelesaikannya sebelum diteruskan ke kementerian," jelasnya.
Selain membahas penguatan sistem evaluasi dan administrasi tunjangan, Dyah mengajak perguruan tinggi memperluas kolaborasi riset melalui berbagai program pemerintah seperti Kosabangsa, Mahasiswa Berdampak, dan Konsorsium. Ia menilai hasil penelitian harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, bukan berhenti sebagai luaran akademik semata.
Menurutnya, ketika sebuah proposal belum memperoleh dukungan pendanaan pemerintah, perguruan tinggi tetap memiliki peluang membangun konsorsium dengan kampus lain maupun mitra industri agar riset terus berjalan.
"Perguruan tinggi harus terus berinovasi dan berkolaborasi. Ketika program belum memperoleh pendanaan pemerintah, perguruan tinggi dapat membangun konsorsium dengan kampus lain maupun mitra industri agar riset tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.
Melalui uji petik tersebut, LLDIKTI Wilayah VII berharap sistem pengukuran kinerja dosen semakin akurat, transparan, dan mampu menjadi instrumen untuk memastikan tunjangan profesi benar-benar berbanding lurus dengan kualitas tridarma, integritas akademik, serta kontribusi dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
