Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

OC TKD Karang Taruna Kota Malang Bantah Intervensi Politik dalam Proses Temu Karya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jul - 2026, 18:58

Placeholder
ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Panitia Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kota Malang menegaskan bahwa pembentukan caretaker hingga penyusunan kepanitiaan dilakukan berdasarkan ketentuan organisasi. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya memulihkan tata kelola kelembagaan dan memastikan seluruh tahapan TKD 2026 berjalan sesuai konstitusi organisasi.

Sekretaris Organizing Committee TKD Karang Taruna Kota Malang, Ihya'ul Ulumuddin, mengatakan keberadaan caretaker kerap disalahartikan sebagai representasi kepentingan kelompok tertentu. Padahal, menurutnya, caretaker dibentuk ketika organisasi mengalami persoalan administratif maupun kebuntuan kepemimpinan.

Baca Juga : Aturan Bagasi Gratis Garuda Indonesia Berubah Mulai 1 September 2026, Jatah Economy Naik Jadi 23 Kg, Ini Rinciannya

"Mandat utama caretaker adalah memastikan masa transisi berjalan sesuai aturan organisasi. Ketegasan dalam menerapkan ketentuan formil merupakan bentuk kepatuhan terhadap konstitusi Karang Taruna, bukan keberpihakan kepada pihak tertentu," ujarnya.

Ia menilai sikap yang mengabaikan pelanggaran administrasi demi mengakomodasi kepentingan tertentu justru berpotensi merusak tata kelola organisasi. Karena itu, setiap keputusan selama masa transisi disebut mengacu pada ketentuan organisasi yang berlaku.

Penjelasan serupa, lanjut Ihya'ul, juga menjadi dasar dalam penyusunan kepanitiaan TKD. Menurutnya, komposisi panitia tidak semata didasarkan pada prinsip pemerataan keterwakilan, tetapi mempertimbangkan aspek legalitas kepengurusan.

Ia menyebut pelibatan pengurus yang status surat keputusannya masih bermasalah secara organisasi berpotensi memengaruhi legitimasi penyelenggaraan TKD. Oleh sebab itu, panitia memilih menerapkan prinsip kehati-hatian agar seluruh keputusan yang dihasilkan memiliki dasar administratif yang kuat.

"Kami ingin memastikan seluruh produk dan ketetapan panitia memiliki kedudukan hukum yang solid, kredibel, dan tidak menyisakan celah administratif," katanya.

Baca Juga : Distribusi dan Kebutuhan Dokter Masih Jadi PR, FK Unisma Soroti Spesialis Layanan Primer

Ihya'ul juga membantah adanya campur tangan politik praktis dalam proses menuju TKD. Menurutnya, mekanisme yang dibangun justru dirancang untuk mempersempit ruang intervensi dari pihak luar.

Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran, penjaringan hingga penyusunan tata tertib disusun berdasarkan ketentuan operasional organisasi. Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, seluruh tahapan suksesi kepemimpinan dapat berlangsung secara objektif dan sesuai aturan.

"Penegakan disiplin terhadap aturan merupakan antitesis dari intervensi politik. TKD 2026 harus menjadi momentum pembenahan organisasi agar melahirkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi sosial sekaligus berdiri di atas fondasi hukum organisasi," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Temu Karya Daerah TKD Karang Taruna OC TKD Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni