Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Banggar DPRD Jatim Minta Pemprov Tuntaskan Tunggakan TPG THR dan Gaji ke-13 Guru

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Aug - 2026, 18:02

Placeholder
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Rasiyo.

JATIMTIMES — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk melunasi pembayaran komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 tahun 2025. Alokasi anggaran sebesar kurang lebih Rp 274,57 miliar tersebut diminta resmi masuk dalam Perubahan APBD (P-APBD) Jatim Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak normatif bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan.

Baca Juga : Target Pajak Daerah Stagnan, Banggar DPRD Jatim Desak Optimalisasi Potensi Riil

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Rasiyo, menyampaikan poin krusial tersebut saat membacakan pendapat Banggar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, belum lama ini.

“Pembayaran komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp 274,57 miliar kepada guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan harus diselesaikan dan dialokasikan dalam Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026,” kata Rasiyo.

Guna memuluskan proses pencairan dana jumbo tersebut, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim segera menyiapkan skema teknis, mulai dari pemetaan sumber dana hingga tata cara penyalurannya.

“Oleh karena itu, Banggar memandang penyelesaian pembayaran TPG tersebut perlu memperoleh kepastian dalam Perubahan APBD 2026 dan meminta TAPD menyiapkan mekanisme penganggaran, sumber pendanaan, verifikasi penerima, serta tata cara pembayarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai mantan Sekdaprov Jatim ini.

Baca Juga : Perumda Tunas Terus Defisit, DPRD Malang Desak Evaluasi Business Plan

Banggar menegaskan bahwa pengalokasian anggaran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan instruksi pemerintah pusat. Aturan pusat mengamanatkan bahwa kewajiban pembayaran hak guru yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya wajib dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Upaya penyelesaian melalui P-APBD 2026 ini diharapkan menjadi solusi konkret agar hak para pendidik terbayarkan secara transparan dan akuntabel. “Sehingga hak guru dapat diselesaikan secara tepat waktu, tepat sasaran, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rasiyo.


Topik

Pemerintahan Banggar DPRD Jatim Pemprov Jatim TPG Tunjangan Profesi Guru Tunggakan TPG THR Gaji ke-13 Guru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni