JATIMTIMES - Sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata Putra Deva asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.
Jaksa penuntut umum (JPU) Imamal Muttaqin dan Paras Setio secara bergantian membacakan berkas tuntutan. Mereka meyakini bahwa kedua terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga : Billboard Surat Izin Menstruasi Laurier Viral, Warganet Soroti Hak Cuti Haid di Tempat Kerja
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Resa Andrianto dituntut 4 tahun kurungan penjara," kata Imamal saat membacakan berkas tuntutan, di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam berkas tuntutannya Imamal menyampaikan, sejumlah pertimbangan antara lain alat bukti, keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan yang ada. Meyakinkan kedua terdakwa melanggar pasal yang didakwakan.
Terhadap terdakwa Resa, JPU menyoroti kelalaian dan/atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT sehingga memberikan kesempatan tersangka Budi Riyanto (ayah terdakwa) untuk mengurus SHM saksi Tjong Cien Sing dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Di mana terdakwa jarang masuk kantor, dan SOP di kantornya yang dinilai lemah. Hal tersebut membuat Budi Riyanto selaku ayah terdakwa mempunyai akses leluasa. Bahkan akses stempel.
Puncaknya, pengurusan tanah milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik, tidak sesuai prosedur. "Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meterpersegi menjadi 30.459 meterpersegi," ujar Imamal.
Sementara terdakwa Adhienata Putra Deva dinilai terlibat dalam pengurusan surat SHM Tjong Cien Sing. Antara lain, terdakwa Deva memberikan berkas kepada tersangka Budi Riyanto, yang seharusnya bukan wewenangnya, hingga berujung pada pemalsuan.
Baca Juga : RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo Maksimalkan DBHCHT 2025 untuk Perkuat Fasilitas Alkes dan Layanan Farmasi
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adhienata Putra Deva selana 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio.
Majelis Hakim yang diketuai Sarudi pun memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang pun ditunda pada pekan depan Senin (13/10) dengan agenda penyampaian pledoi.
"Kami tekankan, bahwa kesempatan mengajukan pledoi hanya satu kali. Jadi, jika Senin (13/10) besok tidak ada, maka dianggap tidak mengajukan," kata Sarudi. Kedua terdakwa pun kompak akan menyampaikan pledoi secara tertulis.
Sementara itu, terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva setelah koordinasi dengan penasihat hukum, keduanya kompak akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada Senin pekan depan.