JATIMTIMES – Kegiatan razia miras di sejumlah warung kopi dan kafe di Tulungagung digencarkan pihak kepolisian sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Razia ini kembali digelar oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Satuan Samapta Polres Tulungagung. Razia ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras tanpa izin.
Berdasarkan keterangan yang dirangkum pada Rabu, 15 Oktober 2025, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang menjelaskan petugas menemukan puluhan botol minuman keras dari salah satu warung kopi di kawasan Jalan Ahmad Yani Timur No. 01, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
Baca Juga : 23 Tahun Eksis, Burger Buto Pertahankan Cita Rasa Legend dan Jumbo Dibalut Kekinian
Kegiatan razia telah digencarkan sejak Senin, 28 September 2025, di bawah pimpinan langsung Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan Kasat Samapta AKP Hendrik Kurniawan. Sejumlah warung kopi dan kafe di wilayah hukum Polres Tulungagung menjadi target utama operasi tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada malam hari terhadap tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman beralkohol tanpa izin edar.
“Dari hasil pelaksanaan razia, petugas menemukan adanya barang bukti miras atau pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol pada salah satu warkop yang ada di Jl. Ahmad Yani Timur No. 01 Kenayan Kecamatan Tulungagung,” jelas Ipda Nanang.
Razia malam itu berlangsung dengan tertib tanpa adanya perlawanan dari pemilik warung. Semua barang bukti minuman keras yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas gabungan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memberikan teguran keras kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ipda Nanang menambahkan bahwa kegiatan semacam ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Polres Tulungagung. Operasi serupa telah digelar secara berkala dalam rangka menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak kriminal yang berawal dari konsumsi minuman keras. “Puluhan miras tanpa izin kemudian diamankan oleh petugas gabungan,” ujar Nanang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya. Menurutnya, minuman keras sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti perkelahian, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
Baca Juga : Residivis ini Bawa Kabur 8 Ekor Kambing Senilai Rp 23 Juta di Jombang
“Polres Tulungagung menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat,” tandas Ipda Nanang.
Selain menyasar tempat hiburan dan warung kopi, razia berikutnya juga akan menargetkan toko-toko kelontong yang diduga menjual miras secara ilegal. Polisi berupaya menutup seluruh jalur distribusi minuman keras tanpa izin agar tidak beredar luas di masyarakat, terutama di kalangan remaja.