Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Hari Santri 22 Oktober 2025 Apa Libur Nasional? Ini Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Oct - 2025, 12:29

Placeholder
Ilustrasi Hari Santri 2025. (Foto: laman UIN Gunung Djati)

JATIMTIMES - Hari Santri Nasional selalu diperingati setiap 22 Oktober di seluruh Indonesia. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah Hari Santri pada 22 Oktober 2025 termasuk tanggal merah alias hari libur nasional?

Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, tanggal 22 Oktober resmi ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Namun, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa Hari Santri bukan merupakan hari libur nasional.

Berikut kutipan diktum Keppres Nomor 22 Tahun 2015:

MENETAPKAN:

PERTAMA: Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.

KEDUA: Hari Santri bukan merupakan hari libur.

Dengan demikian, peringatan Hari Santri pada Rabu, 22 Oktober 2025 tetap menjadi hari aktif seperti biasa. Tidak ada penetapan libur nasional maupun cuti bersama pada tanggal tersebut.

Adapun Hari Santri pertama kali ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015 melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan tanggal ini didasarkan pada Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.

Baca Juga : 5 Kota dan Kabupaten Terpanas di Jawa Timur, Nganjuk Urutan Pertama! Disusul Kediri dan Surabaya

Resolusi tersebut menyerukan kepada para ulama, santri, dan umat Islam untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan. Momen bersejarah inilah yang kemudian dijadikan dasar peringatan Hari Santri setiap tahunnya.

Pemerintah juga sudah merilis daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, masing-masing dengan Nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025.

Dalam SKB tersebut, tidak ada satu pun tanggal merah di bulan Oktober 2025. Artinya, bulan tersebut tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.

Satu-satunya libur panjang tersisa di tahun 2025 adalah Natal pada 25 dan 26 Desember mendatang.

Daftar Lengkap Libur Nasional 2025

Berikut daftar libur nasional tahun 2025 sesuai SKB terbaru:

• 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

• 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

• 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

• 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

• 31 Maret–1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

• 18 April: Wafat Yesus Kristus

• 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

• 1 Mei: Hari Buruh Internasional

• 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

• 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

• 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

• 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah

• 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

• 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan

• 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

• 25 Desember: Hari Raya Natal

Sementara untuk cuti bersama tahun 2025, pemerintah menetapkan:

• 28 Januari: Tahun Baru Imlek

• 28 Maret: Hari Suci Nyepi

• 2–4 dan 7 April: Idul Fitri

• 13 Mei: Hari Raya Waisak

• 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

• 9 Juni: Idul Adha

• 18 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

• 26 Desember: Natal

Meski tidak libur, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tetap mendorong peringatan Hari Santri dengan penuh semangat. Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2025 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan tema besar perayaan tahun ini, yakni “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.”

Baca Juga : Cara Daftar Menjadi Penerima BLTS 2025, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Selain tema, surat edaran itu juga mengatur pelaksanaan Apel Peringatan Hari Santri 2025, yang akan digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 07.00 waktu setempat. Kegiatan apel ini akan disiarkan langsung melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama.

Kemenag juga mendorong masyarakat dan lembaga pendidikan Islam untuk menggelar berbagai kegiatan keagamaan, seperti zikir, shalawat, munajat, doa bersama, cek kesehatan gratis (CKG), hingga penanaman pohon. Semua kegiatan itu diharapkan dapat memperkuat nilai spiritual dan semangat nasionalisme para santri.

Jadi, menjawab pertanyaan “apakah Hari Santri 22 Oktober 2025 libur?”, jawabannya adalah tidak libur nasional. Semoga informasi ini membantu ya! 


Topik

Serba Serbi Hari Santri Nasional hari santri hari libur nasional hari libur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni