JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Surabaya secara resmi meluncurkan layanan terbaru yang mengedepankan efisiensi dan kecepatan, yakni Layanan Drive Thru Perizinan.
Layanan ini mulai beroperasi di Sentra Pelayanan Publik (SPP) Menur. Inisiatif drive thru ini dirancang khusus untuk memangkas antrean dan waktu tunggu masyarakat, memungkinkan pengambilan dokumen dan pembayaran perizinan dilakukan tanpa perlu turun dari kendaraan.
Baca Juga : 35 SPPG di Kabupaten Malang Sudah Kantongi SLHS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Surabaya Lasidi menyatakan bahwa peluncuran drive thru ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat metropolitan akan layanan yang cepat dan adaptif.
"Ini adalah upaya konkret kami untuk memberikan kemudahan dan kecepatan maksimal bagi warga. Kami ingin memastikan bahwa pengurusan dokumen perizinan menjadi proses yang cepat, praktis, dan bebas hambatan," ujar Lasidi, Jumat (24/10/2025).
Layanan drive thru di SPP Menur ini fokus melayani tiga kategori utama perizinan yang memiliki frekuensi tinggi di masyarakat, meliputi pembayaran retribusi IPT (izin pemakaian tanah), layanan pengambilan dokumen terkait IPT, baik untuk perpanjangan maupun persetujuan pengalihan hak, dan surat keterangan IPT yang telah selesai diproses, serta pengambilan SIP (surat izin praktik) atau surat izin kerja bagi tenaga profesional, seperti dokter dan apoteker.
“Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mendekati loket drive thru dengan berkendara, menyerahkan berkas, dan menunggu penyelesaian proses dalam waktu singkat. Petugas khusus telah disiagakan di loket untuk melayani pemohon,” terangnya.
Lasidi menambahkan, layanan ini sangat fleksibel karena pemohon dapat mengambil dokumen perizinan di SPP Menur, meskipun proses pengurusannya dilakukan di kantor SPP yang berbeda. “Ketika pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen perizinan sudah selesai diproses, mereka bisa langsung mengambilnya di loket drive thru. Untuk SIP, petugas akan langsung mencetakkan dokumen dan memberikannya di loket,” imbuhnya.
Meskipun saat ini layanan drive thru masih dalam tahap awal operasional sebelum diresmikan secara penuh, masyarakat sudah dapat memanfaatkannya. Untuk menjangkau masyarakat yang memiliki beragam aktivitas, DPMPTSP telah mengatur jam operasional yang fleksibel, bahkan dibuka pada hari Sabtu.
Baca Juga : KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Mutiara Timur Tambahan Akhir Pekan Ini
Untuk hari kerja, Senin hingga Kamis, layanan drive thru dibuka mulai pagi hari pukul 08.00 WIB dan melayani hingga sore hari pukul 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam pelayanan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir lebih awal pada pukul 14.00 WIB.
Bagi warga yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan, DPMPTSP tetap membuka layanan ini pada hari Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tengah hari pukul 12.00 WIB.
"Dengan layanan drive thru ini, Pemkot Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk mentransformasi birokrasi menjadi lebih modern, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Inovasi ini diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan perizinan di Surabaya,” pungkasnya.
