JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024.
Dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) yang digelar di ruang Sasana Praja pada Jumat (31/10/2025), Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Mas Ibin, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan strategi nyata untuk memperkuat fondasi birokrasi kota.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba Tuai Sorotan Usai Dugaan Utang Kampanye Rp214 Juta Viral
Mas Ibin mengatakan, proses pengangkatan PPPK tahap kedua ini memang sempat mengalami penyesuaian waktu. “Kita agak mundur sedikit karena harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran,” ujarnya usai acara.
Menurutnya, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat sempat membuat pihaknya berhati-hati dalam mengatur keuangan daerah, agar tidak menimbulkan kendala di tingkat pembayaran gaji PPPK.
“Yang penting semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan beban baru. Alhamdulillah hari ini bisa kita serahkan secara resmi,” tambahnya.
Sebanyak 83 PPPK Tahap II menerima SK pengangkatan. Mereka terdiri dari 75 tenaga pendidik dan 8 tenaga teknis yang telah melewati proses seleksi ketat. Dalam sambutannya, Mas Ibin mengingatkan para aparatur baru itu untuk memahami posisi strategis mereka sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah.
“Teman-teman ini sekarang sudah menjadi bagian dari Pemerintah Kota Blitar. Artinya, menjadi bagian dari solusi, bukan sumber keluhan. Lucu kalau sudah jadi ASN tapi malah sibuk berkeluh kesah yang justru mengganggu jalannya pemerintahan,” ujarnya dengan nada tegas namun diselingi humor khasnya.
Menurutnya, status sebagai PPPK bukan sekadar simbol pengakuan, melainkan amanah untuk bekerja sungguh-sungguh. Ia menekankan pentingnya etos kerja, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Menjadi bagian dari pemerintah berarti ikut menyelesaikan persoalan masyarakat. ASN itu pelayan publik, bukan penonton di ruang birokrasi,” katanya.
Baca Juga : Onad Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba: Ini Kronologi dan Barang Buktinya
Mas Ibin juga menyinggung soal rasionalisasi tunjangan kinerja bagi PPPK agar seimbang dengan ASN lainnya. “Tunjangan mereka tadinya bahkan lebih tinggi dari ASN. Sekarang sudah kita sesuaikan agar adil dan proporsional. Tapi dengan pendapatan yang lumayan besar itu, ya kerja juga harus keras dan sungguh-sungguh,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Blitar juga sedang menunggu penetapan teknis (pertek) dari BKN untuk 108 PPPK Paruh Waktu yang segera menyusul dilantik.
“Ini bentuk keseriusan kita memperkuat layanan publik dari sisi sumber daya manusia. Saya ingin seluruh ASN dan PPPK bekerja dengan semangat ibadah, menjaga nama baik pemerintah, dan menunaikan amanah pelayanan dengan sepenuh hati,” tegasnya.
Bagi Mas Ibin, reformasi birokrasi bukan sekadar urusan aturan, melainkan soal sikap dan integritas aparatur. “Kalau kita semua bekerja dengan niat melayani, maka wajah pemerintahan akan terlihat dari perilaku ASN-nya,” pungkasnya.

 
                            