JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya menggelar Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang, Sabtu (6/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Amil Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Nadzir Wakaf dalam mendukung Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarlembaga yang telah terjalin. Menurutnya, sinergi tersebut mampu menciptakan harmonisasi, seperti ketika para wakif mewakafkan tanahnya, kemudian BWI dan Baznas memfasilitasi proses-proses administrasinya.
Baca Juga : 11 Bakso Terenak di Malang 2025, Nomor 8 Lagi Viral!
“Ini adalah suatu kearifan lokal yang terjadi di Indonesia, InsyaAllah tidak banyak kota yang melakukannya di Jawa Timur. Ini luar biasa kalau bisa diturunkan ke kota-kota yang lain," ujar Arief.
Ia juga menekankan perbedaan mendasar antara zakat dan wakaf. Zakat bersifat harus segera didistribusikan (habis), sedangkan wakaf bersifat investasi dan tidak boleh habis, melainkan harus terus berkembang hasilnya untuk kemaslahatan umat.
“Kami berharap madrasah ini dapat meningkatkan kompetensi para amil dan nadzir sehingga pelaksanaan di lapangan bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi warga Kota Surabaya,” harapnya.
Ketua Baznas Kota Surabaya, Moch. Hamzah melaporkan bahwa Madrasah Amil dan Nadzir Angkatan Pertama ini diikuti oleh sekitar 200 peserta. Peserta terdiri dari unsur Universitas Muhammadiyah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Musala, serta UPZ Baznas Kecamatan se-Kota Surabaya.
"Ini adalah bentuk komitmen kami sehingga angkatan pertama kita laksanakan hari ini dan InsyaAllah kita akan lakukan beberapa angkatan berikutnya," kata Hamzah.
Hamzah menyampaikan tujuan utama pelatihan ini adalah meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para amil dan nadzir wakaf. Kedepan, Baznas dan BWI berkomitmen tidak hanya mengadakan pelatihan, tetapi juga pendampingan dan merencanakan sertifikasi berbasis Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Supaya nadzir dan amil di masjid-masjid musala atau UPZ ini betul-betul punya pengetahuan, punya kemampuan, dan punya kompetensi di dalam hal mengelola baik itu zakat maupun wakaf di lingkungannya masing-masing," tambahnya.
Baca Juga : Sumur Kematian Karaeng Galesong: Akhir Tragis Ksatria Makassar di Tangan Trunajaya
Ia menekankan bahwa Baznas dan BWI adalah dua pilar penting dalam instrumen keuangan sosial Islam. Zakat yang dikelola Baznas berfungsi sebagai instrumen distribusi yang memberikan solusi langsung, sementara wakaf yang dikelola BWI berfungsi sebagai instrumen investasi sosial yang memberikan solusi jangka panjang dan berkelanjutan. “Zakat mengangkat, wakaf menguatkan, bersama memberdayakan umat,” tutup Hamzah.
Sementara itu, Ketua Pelaksana BWI Kota Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Muhibbin Zuhri, menggarisbawahi pentingnya profesionalisme dalam melaksanakan amanah zakat dan wakaf. Ia menjelaskan bahwa wakaf merupakan aset perbankan dan skema investasi dalam ajaran Islam. Jika zakat harus segera habis, wakaf harus terus dikembangkan.
“Kalau wakaf ini karena investasi, itu tidak boleh habis, tapi harus terus berkembang dan hasil berkembangnya itu nanti untuk didistribusikan bagi kemaslahatan umat,” jelas Prof. Muhibbin.
Pihaknya berharap melalui madrasah ini, pengabdian para amil dan nadzir bagi kemaslahatan umat dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan menjadi amal jariah bagi semua pihak yang terlibat.
“Tentunya, kami berharap pelatihan ini bisa berlanjut untuk terus meningkatkan kemampuan amil dan nadzir di Kota Surabaya,” pungkasnya.
