JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Malang tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa. Perubahan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian penulisan sejumlah nama desa dengan dokumen resmi milik pemerintah pusat.
Anggota DPRD Kabupaten Malang Rahmat Kartala SSos menjelaskan bahwa penyesuaian ini penting untuk memastikan legalitas dan ketertiban administrasi desa.
Baca Juga : Drainase Mampet dan Bangunan Liar, DPRD Kota Malang Sebut Banjir Akumulasi Pembiaran
“Dalam rangka untuk menyesuaikan nama desa dan sebagai dasar keberadaan desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa perlu diubah,” ujar Rahmat.
Wakil rakyat dari Partai Gerindra itu menyebut raperda ini disusun sebagai bentuk penyempurnaan penulisan nama desa yang tidak sesuai dengan dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.1.1-6117 Tahun 2022. Penyusunan regulasi ini juga telah difasilitasi gubernur Jawa Timur melalui surat Nomor 100.3.2/39051/013.2/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
Adapun pembetulan penulisan nama desa yang dimaksud yakni:
• Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak menjadi Sumbermanjingkulon
• Desa Pringgondani Kecamatan Bantur menjadi Pringgodani
• Desa Gedok Kulon Kecamatan Turen menjadi Gedogkulon
• Desa Gedok Wetan Kecamatan Turen menjadi Gedogwetan
• Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung menjadi Ngebruk
• Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis menjadi Bunutwetan
• Desa Lang-lang Kecamatan Singosari menjadi Langlang
Adapun penulisan nama desa tersebut dirapikan sesuai aturan baku dan data nasional.
Rahmat menjelaskan proses penyusunan raperda ini telah melalui seluruh tahapan yang diwajibkan. “Adapun tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan. Setelah melalui proses mulai dari pembentukan panitia khusus, kajian, rapat pembahasan hingga sosialisasi yang terlaksana pada semester pertama tahun 2025. Sehingga sampailah pada hasil fasilitasi gubernur Jawa Timur yang menjadi penghujung sebelum Raperda tersebut ditetapkan,” terangnya.
Baca Juga : Messi vs Ronaldo di Piala Dunia 2026: Akankah Duel Terakhir Terjadi?
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap sistem administrasi wilayah makin rapi, termasuk untuk kebutuhan pertanahan dan kependudukan. “Diharapkan dengan adanya perubahan ini dapat menjadi landasan ketertiban administrasi berbasis geospasial yang koheren antara data di daerah dengan pusat, baik untuk keperluan pertanahan hingga kependudukan.” pungkas Rahmat.
Masyarakat juga dapat mengakses materi lengkap raperda dan produk hukum lainnya melalui portal resmi JDIH DPRD Kabupaten Malang di jdihdprd.malangkab.go.id.
