JATIMTIMES - Aksi persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Gresik. Pelaku SM (59), pemilik warung kelontong di Kecamatan Sidayu, menyetubuhi anak tetangganya hingga hamil.
Kasus tersebut muncul setelah orang tua korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Usai mendapat laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Baca Juga : 13 Tempat yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Kayutangan MalangĀ
"Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan dan ditahan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso, saat dikonfirmasi Minggu 7 Desember 2025.
Informasi yang dihimpun, aksi persetubuhan itu dilakukan pada September 2025 lalu, ketika korban berbelanja di warung kelontong milik pelaku. Tiba-tiba korban dipeluk dari belakang kemudian ditarik ke dalam kamar. Korban disetubuhi.
Perbuatan tak terpuji itu diduga dilakukan lebih dari satu kali. Setiap selesai melancarkan perbuatannya, korban selalu diberi sejumlah uang. Kasus tersebut terbongkar setelah korban diketahui hamil.
Baca Juga : Perbaiki Talang Air Malam Hari, Warga Tulungagung Meninggal Dunia usai Terjatuh
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya," imbuh Hendri Hadiwoso. Pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, termasuk motif pelaku melakukan aksi persetubuhan.
