Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Balap Liar di Kota Malang: Satlantas Sita 55 Motor dan Pelanggar Dipaksa Dorong Kendaraannya ke Kantor Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

07 - Dec - 2025, 14:41

Placeholder
Polisi saat membubarkan balapan liar yang meresahkan warga (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Upaya tegas Polresta Malang Kota dalam memberantas balap liar kembali terlihat saat Satlantas melakukan penggerebekan di sejumlah titik rawan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari 7 Desember 2025. Aksi ini sekaligus menjawab keresahan warga yang selama ini terganggu oleh suara bising dan aktivitas berbahaya para pelaku balap liar.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah menjelaskan bahwa operasi digelar melalui patroli blue light mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB. Ia menegaskan kegiatan ini tidak hanya menyasar balapan liar, namun juga tindak kejahatan jalanan seperti curas, curat dan curanmor.

Baca Juga : Bupati Malang Salurkan Bantuan dan Pendampingan Keluarga Korban Tewas Tertimpa Pohon Beringin

“Kegiatan penggerebekan lewat patroli blue light digelar pada Sabtu mulai 23.00 WIB hingga Minggu pukul 02.00 WIB. Selain untuk menindak balap liar, juga untuk mengantisipasi gangguan keamanan dari kejahatan 3 C (curas, curat dan curanmor),” ujar Agung. 

Petugas kemudian melakukan penyisiran di empat titik yang kerap dijadikan trek balap yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Borobudur, Jalan Ciliwung hingga Jalan Ahmad Yani Utara. Hasilnya, 55 sepeda motor diamankan karena digunakan untuk balap liar dan memakai knalpot brong.

“Dari penindakan di empat lokasi ini, kami mengamankan sebanyak 55 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dan memakai knalpot brong. Sebagai bentuk efek jera, pelanggar kami minta untuk berjalan kaki menuntun sepeda motornya ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, motor kami tahan lalu pelanggar diberikan surat tilang,” bebernya.

Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli menegaskan bahwa kendaraan hanya bisa diambil kembali setelah pemilik membayar denda tilang. Tak hanya itu, polisi juga meminta pelanggar untuk mengembalikan motor ke standar pabrikan.

“Tindakan tegas harus diperlukan, agar pelanggar jera dan tidak mengulangi lagi. Dengan pola penyisiran yang dilakukan lewat patroli blue light, kami pastikan tidak ada ruang bagi aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan termasuk balapan liar,” tegas Wiwin. 

Baca Juga : Usia Produktif Rawan Kecanduan: Pemkab Malang Kukuhkan Duta Anti Narkoba, Ajak Gen Z Kampanye P4GN

Menurutnya, patroli blue light akan terus diintensifkan demi menciptakan ruang publik yang aman dan tertib. Peningkatan frekuensi patroli sekaligus menjadi dorongan agar masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan serta patuh aturan lalu lintas.

“Ini menjadi bukti komitmen kami, dalam menjaga dan menekan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas. Di sisi lain, kegiatan ini juga berdampak positif terhadap kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa balap liar balap liar di kota malang polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana