Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Retribusi Parkir Kota Batu Bocor, Realisasi Masih Kurang Rp 5,3 Miliar

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Jan - 2026, 13:46

Placeholder
Ilustrasi parkir Alun-alun Kota Batu yang masuk pada TJU. Pendapatan retribusi parkir TJU yang jauh dari target masih menjadi masalah tahunan di Kota Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Masalah pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu kembali mencatatkan rapor merah setelah gagal memenuhi target pendapatan di tahun 2025.

Dari target yang dipatok sebesar Rp 7 miliar, Dishub hanya mampu merealisasikan retribusi sebesar Rp 1,7 miliar. Meski nominal ini naik tipis dibanding realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp 1,6 miliar, angka tersebut tetap jauh dari harapan. Padahal, Pemkot Batu sudah menurunkan target sebesar Rp 2 miliar dari tahun sebelumnya untuk menyesuaikan kondisi lapangan.

Baca Juga : Bupati Sanusi Apresiasi SMPN 1 Turen yang Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno mengakui bahwa jurang yang lebar antara target dan realisasi ini disebabkan oleh tingginya tingkat kebocoran retribusi di berbagai titik, termasuk kawasan Alun-Alun Kota Batu. Salah satu modus yang paling sering ditemui adalah oknum juru parkir (jukir) yang enggan memberikan karcis kepada pengguna jasa.

"Penyebabnya (kebocoran) memang ada jukir yang tidak menyobek karcis, sehingga tidak semua pengguna jasa baik lokal maupun wisatawan diberi karcis," ungkap Hendry, Rabu (14/1/2026).

Menyikapi keterbatasan personel di lapangan, Hendry meminta masyarakat untuk lebih berani melakukan protes jika menemukan praktik ilegal. Masyarakat diimbau untuk menanyakan karcis resmi dan menolak jika ditarik tarif yang melebihi ketentuan.

"Harus berani speak up dan protes karena keterbatasan tenaga kami dalam melakukan pengawasan langsung," tambahnya.

Sebagai informasi, bagi wisatawan dan warga, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, tarif parkir resmi di tepi jalan umum adalah Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat pada hari kerja. Sementara pada akhir pekan, tarif roda empat disesuaikan menjadi Rp 5.000.

Baca Juga : 200 Becak Listrik Siap Mengaspal, Wisata Kota Malang Bakal Naik Kelas

Senada dengan Hendry, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata atas kondisi ini. Sebagai langkah konkret, Dishub telah memasang gate parking di Alun-Alun untuk meminimalisir interaksi tunai yang rawan bocor. Rencananya, sistem parkir elektronik ini akan dikembangkan ke titik potensial lainnya.

"Silakan laporkan ke Dishub jika ada jukir yang menyalahi aturan atau menarik tarif di luar ketentuan. Lengkapi dengan bukti foto atau video, nanti akan kami sanksi sesuai Perda dan Perwali," tegas Chilman.


Topik

Pemerintahan kota batu retribusi parkir liar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan