Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu di Ngasem, Sita Barang Bukti Seberat 25,87 Gram

Reporter

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana

04 - Mar - 2026, 08:21

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari tersangka. Foto : (Istimewa)

KEDIRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Tim Buser berhasil meringkus seorang pria berinisial BS (29), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

​Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) di tepi jalan umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan ini ditangkap tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi.

Baca Juga : Aturan Penyeberangan Pelabuhan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Pembagian Rute Kendaraan

​Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Ngasem. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya, ​35 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 25,87 gram (berat bersih 18,96 gram), ​2 unit timbangan digital, 2 buah pipet kaca dan satu plastik sedotan, 1 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

​"Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, diduga kuat sabu tersebut siap untuk diedarkan atau dijual oleh tersangka di wilayah Kediri dan sekitarnya," ujar AKP Sujarno.

​Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta bahwa BS merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Tersangka mengaku bergerak atas perintah seseorang berinisial D (saat ini berstatus DPO). BS mengaku sempat menerima kiriman sabu sebanyak 200 gram, di mana sebagian besar telah diedarkan sebelum dirinya berhasil diringkus petugas.

​"Tersangka mengaku menjalankan perintah dari saudara D. Saat ini tim kami tengah melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap keberadaan D yang memasok barang tersebut," tambah Kasat Resnarkoba.

Baca Juga : Sukses Bangun Zona Integritas, DPMPTSP Kota Kediri Terima Studi Tiru Tulungagung

​Saat ini, tersangka BS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan, ​Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026, dan ​Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

​Tersangka terancam pidana berat terkait tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.