Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Lamongan Tetapkan Sembilan Tersangka Pelaku Pengeroyokan, Tiga Lainnya DPO

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Dede Nana

04 - Mar - 2026, 20:56

Placeholder
Polres Lamongan gelas press release ungkap kasus pengroyokan

JATIMTIMES - Polres Lamongan mengamankan belasan orang terkait dugaan penganiayaan saat kegiatan patrol sahur di Dusun Wareng, Desa Songgowareng, Kecamatan Bluluk, Lamongan, Minggu (22/2/2026) lalu.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan kejadian itu bertepatan dengan momen ramadan yang kerap diwarnai aksi tawuran yang dipicu aktifitas patrol sahur. "Dari sekian banyak peristiwa, kita berhasil mengungkap kejadian di Kecamatan Bluluk, dengan mengamankan 13 orang," ungkap Kapolres, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga : Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu di Ngasem, Sita Barang Bukti Seberat 25,87 Gram

Kronologi kejadian, semula sekitar pukul 02.10 WIB pelapor FIK mendengar adanya kegaduhan diluar rumah yang ternyata bersumber dari aktifitas konvoi pemuda. FIK kemudian berniat mengecek kondisi dan seketika terkejut saat mengetahui keributan berasal dari sekumpulan pemuda yang sedang menganiaya putranya yakni CAF.

"Pelapor berusaha melerai tapi tidak berhasil, hingga FIK berteriak maling dan mengundang perhatian warga setempat sampai para pemuda tersebut berlarian membubarkan diri," ujarnya.

Polisi memastikan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan dipicu sentimen perguruan silat dimana para pelaku saat itu mendapati korban tengah memakai kaos salah satu perguruan silat.

"Hasil pemeriksaan bahwa penganiayaan dipicu atas provokasi peserta aksi patrol sahur, yang memergoki korban memakai kaos perguruan silat lain hingga terjadilah penganiayaan," tuturnya.

Sesuai hasil penyelidikan terdapat 9 tersangka, 2 diantaranya yakni AM dan GPP sudah ditahan di rutan Lamongan. Sedangkan 4 lainnya, yakni RAP (15), MF (15), AV (17), AH (16) tidak ditahan lantaran berstatus di bawah umur.

Baca Juga : Peningkatan Patroli Ramadan Turut Sasar Pencegahan Pencurian, Terjadi Belasan Kasus Jelang Idul Fitri

"Kemudian yang tiga orang berinisial G, F dan D masuk daftar pencarian orang (DPO)," terusnya.

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 UUD No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. "Sementara pelaku anak diterapkan pasal 32 UUD No. 11 Th. 2012 tentang sistem peradilan anak," urainya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres lamongan pengeroyokan berita kriminal lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Dede Nana