WFA Lebaran 2026 Jadi Perbincangan, Bolehkah Dipakai untuk Libur? Ini Penjelasannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
15 - Mar - 2026, 10:24
JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta sebagian pekerja di sektor swasta. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode mudik dan libur Lebaran, sekaligus memastikan pelayanan publik dan aktivitas perusahaan tetap berjalan. Dengan sistem ini, pegawai tidak harus bekerja dari kantor dan dapat menjalankan tugas dari lokasi lain, termasuk dari kampung halaman.
Meski begitu, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja. Banyak yang mengira WFA berarti tambahan hari libur selama Lebaran. Padahal, aturan ini sebenarnya bukan penambahan cuti, melainkan hanya perubahan lokasi kerja. Lantas, apakah pekerja yang menjalani WFA saat Lebaran 2026 boleh libur atau tetap harus bekerja seperti biasa? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga : Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ruas Tol yang Berlaku
WFA Lebaran 2026 Bukan Tambahan Hari Libur
Mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pengaturan WFA untuk ASN bukanlah penambahan hari libur. Kebijakan ini hanya memberikan fleksibilitas tempat bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dengan kata lain, ASN yang menjalani WFA tetap memiliki kewajiban untuk bekerja dan menjalankan tugasnya, hanya saja tidak harus dari kantor.
Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta
Sementara itu, aturan bagi pekerja swasta juga memiliki prinsip yang sama. Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap harus bekerja sesuai tugas yang diberikan oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” jelas Menaker Yassierli.
Ketentuan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa poin penting, antara lain:
• WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
• Pekerja yang menjalankan WFA tetap bekerja sesuai tugas dan kewajibannya.
Jadwal Libur Lebaran 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Lebaran tahun ini berdekatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi sehingga menghasilkan libur panjang selama hampir sepekan.
Berikut jadwal lengkapnya:
Baca Juga : Hukum Merayakan Lebaran Ketupat dalam Islam, Tradisi Jawa yang Sarat Makna Silaturahmi
• Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
• Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
• Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
• Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
• Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
• Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
• Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
Dengan jadwal tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang dari 18 hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan WFA saat Lebaran 2026 bukan berarti pekerja boleh libur. Baik ASN maupun pekerja swasta tetap harus menjalankan pekerjaan seperti biasa, hanya saja dengan fleksibilitas lokasi kerja.
