Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Heboh Alumni LPDP Flexing Paspor Inggris, Bolehkah Lulusan Tinggal di Luar Negeri? Ini Aturannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

22 - Feb - 2026, 13:22

Placeholder
Video yang diunggah akun Instagram @sasetyaningtyas saat menunjukkan anaknya menjadi WNA Inggris. (Foto: X)

JATIMTIMES - Kasus salah satu alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS ramai dibicarakan di media sosial. Sorotan muncul setelah beredar video yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anaknya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @sasetyaningtyas, DS menunjukkan surat dari otoritas Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga memperlihatkan paspor Inggris sang anak yang baru diterbitkan.

Baca Juga : Puasa Hanya 1 Jam di Murmansk Rusia, Fenomena Langka yang Bikin Waktu Salat Nyaris Bersamaan

"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," kata dia dalam video tersebut.

Unggahan itu sontak memicu polemik. Banyak warganet menilai konten tersebut bertentangan dengan semangat beasiswa LPDP yang dibiayai negara untuk mencetak SDM unggul dan kembali berkontribusi di Indonesia. Melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyampaikan penyesalan atas tindakan tersebut.

LPDP menilai unggahan yang bersifat pamer atau flexing tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penerima beasiswa negara.

Lembaga tersebut mengungkapkan, setiap awardee dan alumni membawa nama baik institusi serta memikul tanggung jawab moral atas dana publik yang digunakan untuk pendidikan mereka.

Isu ini juga menyeret suami DS yang diketahui berstatus sebagai awardee LPDP. Berbeda dengan DS, suaminya diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia. Sementara itu, keduanya diketahui tinggal di Inggris.

Situasi tersebut lantas memunculkan pertanyaan, sebenarnya bolehkah alumni LPDP tinggal atau bekerja di luar negeri?

Pada prinsipnya, penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Mereka juga berkewajiban berkontribusi dan hadir secara fisik di Indonesia selama dua kali masa studi.

Artinya, jika studi ditempuh dua tahun, maka kewajiban kontribusi di dalam negeri minimal empat tahun. Namun, ada sejumlah kondisi yang membuat alumni LPDP diperbolehkan bekerja di luar negeri, dengan syarat tertentu.

Baca Juga : Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Lulusan D3-S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Berikut golongan yang diperkenankan bekerja atau tinggal di luar negeri:
• PNS/TNI/Polri yang ditugaskan di luar negeri.
• Pegawai BUMN yang mendapat penugasan ke luar negeri.
• Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah ke luar negeri.
• Bekerja di organisasi internasional yang diikuti Indonesia, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan lainnya.
• Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau berkantor di Indonesia dan mendapat penugasan resmi dari kantor di Indonesia.
• Program pascastudi yang merupakan kerja sama antara LPDP dan mitra.

Dengan kata lain, bekerja di luar negeri bukan berarti otomatis melanggar aturan, selama sesuai ketentuan dan ada penugasan resmi.

Di sisi lain, alumni LPDP yang bekerja di luar negeri tetap wajib melapor.
• Untuk PNS/TNI/Polri, pegawai BUMN, dan yang ditugaskan pemerintah, wajib melampirkan surat penugasan dari pejabat berwenang.
• Untuk yang bekerja di organisasi internasional, perusahaan swasta, atau program kerja sama, wajib melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.

Selain itu, alumni harus mengajukan izin dengan mengirimkan dokumen ke email resmi monitoring dan evaluasi LPDP.

Jika alumni tidak memenuhi ketentuan dan tetap tinggal di luar negeri tanpa izin, LPDP dapat menjatuhkan sanksi. Sanksinya bisa berupa:
• Surat peringatan.
• Kewajiban pengembalian dana beasiswa.
• Pemblokiran dari program LPDP di masa mendatang.

Demikian informasi lengkap terkait alumni LPDP diperbolehkan kerja atau tinggal di luar negeri. Lengkap dengan syarat hingga sanksi yang diberlakukan jika tidak memenuhi ketentuan. Semoga informasi ini membantu ya.


Topik

Peristiwa lpdp viral lpdp wna inggris berita viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana