Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Sita 700 Karung Bawang Bombai Impor Tak Sesuai Standar, Satu Orang Jadi Tersangka

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

07 - Mar - 2026, 14:26

Placeholder
Tim Satgas Pangan saat melakukan mengukur diameter bawang bombai di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran sesuai ketentuan pemerintah. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka sekaligus mengamankan ratusan karung bawang bombai sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap usai petugas melakukan pemantauan distribusi komoditas hortikultura yang masuk ke wilayah Malang. Pengawasan diperketat menjelang Ramadan 1447 Hijriah untuk memastikan bahan pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu serta aturan yang berlaku.

Baca Juga : Kasus Campak Merebak, Ini Imbauan Dokter Anak

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, penyelidikan bermula dari aktivitas distribusi bawang bombai impor yang dicurigai melanggar ketentuan standar ukuran. Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

“Dari lokasi tersebut ditemukan bawang bombai merah impor yang diduga tidak memenuhi standar ukuran yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkap Kombes Pol Kholis, Sabtu (7/3/2026).

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sekitar 700 karung bawang bombai yang memiliki diameter di bawah batas minimal yang diperbolehkan. Berdasarkan regulasi Kementerian Pertanian, bawang bombai impor yang boleh masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter.

“Hasil pengecekan fisik dengan metode pemotongan umbi menunjukkan banyak bawang bombai yang diameternya kurang dari 5 sentimeter. Ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan impor hortikultura yang berlaku,” jelas Kombes Kholis.

Bawang bombai tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp 18 ribu per kilogram. Total pasokan yang masuk ke gudang bahkan mencapai sekitar 1.500 karung dengan berat masing-masing sekitar 9 kilogram.

Menurut Kombes Pol Kholis, awalnya bawang bombai diangkut menggunakan truk kontainer sebelum dipindahkan ke kendaraan lain untuk dikirim kepada pembeli di sejumlah daerah. Salah satunya Mojokerto.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan BS (46), seorang wiraswasta asal Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga berperan sebagai pihak yang mengimpor sekaligus memasarkan bawang bombai yang tidak memenuhi ketentuan standar ukuran.

“Modusnya adalah memperdagangkan bawang bombai impor dengan ukuran di bawah standar yang dipersyaratkan. Padahal aturan impor secara tegas mengatur diameter minimal bawang bombai yang boleh beredar di pasar,” terang Kombes Kholis.

Selain bawang bombai, polisi juga menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan impor. Dokumen tersebut antara lain perizinan usaha berbasis risiko, persetujuan impor hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.

Baca Juga : Kronologi Kasus Restoran Bibi Kelinci: Pelanggan Diduga Tak Bayar, namun Pemilik Jadi Tersangka

Pihaknya menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar kualitas.

“Penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar komoditas pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu,” tegas mantan kapolres Malang ini.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi bahan pangan akan terus diperketat, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri yang biasanya diikuti peningkatan permintaan pasar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Aji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Hortikultura serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Polresta Malang Kota bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) juga memastikan pemantauan distribusi bahan pangan akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di pasaran selama Ramadan hingga Idul Fitri.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus bawang bombai bawang bombai tak sesuai standar Polresta Malang Kota sita 700 ton bawang bombai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas