JATIMTIMES – Penyidikan kasus kecelakaan beruntun truk rem blong di Jalan Raya Pattimura Kota Batu beberapa waktu lalu masih bergulir. Pemilik truk maut yang sempat mangkir, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satlantas Polres Batu. Statusnya kini masih sebagai saksi dan akan dilakukan gelar perkara.
Kedatangannya ke Unit Gakkum Satlantas Polres Batu merupakan pemenuhan undangan klarifikasi kedua. Sebab ia sempat mangkir pada panggilan pertama. Pengusaha asal Jember berinisial S diperiksa intensif guna mendalami tanggung jawab pemilik armada dalam pemeliharaan kendaraan yang mengakibatkan rem blong hingga menelan korban jiwa.
Baca Juga : Pemkot Batu Mulai Berlakukan Denda Berjenjang bagi Perokok di KTR Area Taman
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, mengonfirmasi bahwa perwakilan pemilik kendaraan tersebut sudah hadir untuk memberikan keterangan pada Jumat (6/3/2026).
"Kemarin sudah datang untuk pemeriksaan. Statusnya saat ini masih kami periksa sebagai saksi. Dari keterangan yang ada, kendaraan tersebut milik kongsi, dan saudara S ini merupakan salah satu pemiliknya," ungkap Atang saat dihubungi JatimTIMES, Sabtu (7/3/2026).
Selain menggali aspek administratif dan teknis perawatan truk, pihak kepolisian juga menekankan sisi kemanusiaan. Di luar pemeriksaan sebagai langkah proses hukum, Penyidik menyarankan kepada pemilik untuk menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada para korban.
Tercatat ada lima orang yang menjadi korban dalam tragedi maut tersebut, termasuk almarhum Iwan Kurniawan, pengemudi ojol asal Desa Tlekung yang meninggal dunia di lokasi. Empat korban lainnya, termasuk seorang anggota Polri dan seorang anak, juga mengalami luka-luka.
"Kami menyarankan pihak pemilik untuk melakukan upaya ganti rugi kepada kelima korban tersebut. Ini merupakan bagian dari proses yang kami pantau dalam tahap penyidikan ini," tambahnya.
Setelah pemeriksaan saksi pemilik ini tuntas, Satlantas Polres Batu, selanjutnya adalah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum dan konstruksi pasal yang akan disangkakan.
Baca Juga : Innalillahi, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Melawan Kanker Ginjal
Polisi juga berencana melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Koordinasi ini penting untuk menyinkronkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kami masih menunggu jadwal untuk gelar perkara kembali. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait perkembangan dan penanganan berkas perkaranya," tegas Atang.
Untuk diketahui, hingga kini baru sopir truk berinisial EW yang ditetapkan tersangka dan harus mendekam di ruang tahanan Polres Batu. Penyidik terus bekerja cepat mengingat adanya batas waktu penahanan, sembari memastikan seluruh unsur kelalaian, baik dari pengemudi maupun pemilik armada, terpetakan dengan jelas.
Tragedi Jalan Pattimura ini menjadi atensi publik di Kota Batu, mengingat truk pengangkut pakan ternak tersebut sempat meluncur liar sejauh 2 kilometer akibat gagal fungsi rem sebelum akhirnya menyapu empat kendaraan dan merenggut nyawa.
