Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Ditipu Teman Sendiri! BPKB Mobil Digadaikan Tanpa Izin, Warga Tulungagung Merugi

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Dede Nana

08 - Mar - 2026, 21:30

Placeholder
Polres Tulungagung mengamankan EFS (57) atas dugaan penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan. (Dok. Tulungagung Jatimtimes/Humas Polres Tulungagung)

JATIMTIMES.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan BPKB kendaraan milik warga yang digadaikan tanpa izin oleh orang yang justru dikenal dekat oleh korban.

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media pada Minggu (8/3/2026) pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung setelah menerima laporan dari korban. Peristiwa ini menimpa Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Terdapat 43 Perumahan Baru di Kabupaten Malang, Cek Legalitas Lewat Si Perkasa Agar Tak Jadi Korban Penipuan

Sementara itu, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut diketahui berinisial EFS (57). Ia merupakan warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Polisi kini telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tawaran bantuan yang disampaikan oleh tersangka kepada korban.

Menurut penjelasan polisi, pada 22 Desember 2021 tersangka menawarkan jasa untuk membantu proses registrasi ulang kendaraan milik korban. Karena tersangka merupakan teman korban sendiri, korban pun tidak menaruh curiga terhadap tawaran tersebut.

“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” jelas IPTU Nanang.

Setelah menerima dokumen dan uang dari korban, tersangka berjanji akan segera mengurus proses registrasi ulang kendaraan tersebut. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, BPKB kendaraan milik korban tidak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian mulai merasa curiga karena dokumen penting itu tak kunjung diterima kembali. Situasi semakin mengejutkan ketika beberapa minggu setelah kejadian, korban justru didatangi oleh petugas dari sebuah perusahaan pembiayaan.

Petugas tersebut menyampaikan informasi yang membuat korban terkejut. Mereka menjelaskan bahwa BPKB kendaraan milik korban ternyata telah dijaminkan oleh tersangka untuk mendapatkan pinjaman dana dari perusahaan pembiayaan.

Dari informasi itulah korban baru mengetahui bahwa dokumen kendaraan miliknya telah disalahgunakan. Tanpa sepengetahuan dan tanpa izin korban, BPKB tersebut dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan.

Polisi kemudian menelusuri penggunaan dana yang diperoleh tersangka dari pembiayaan tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Diketahui, dana hasil pembiayaan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang serta membayar angsuran tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian,” sambung IPTU Nanang.

Baca Juga : Update Sementara F1 GP Australia 2026: Leclerc Memimpin, Piastri Crash Sebelum Start

Akibat tindakan itu, korban mengalami kerugian materiil karena dokumen kendaraan miliknya telah dijadikan jaminan pinjaman. Selain itu, korban juga harus menghadapi konsekuensi dari pembiayaan yang dilakukan tanpa persetujuannya.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Salah satunya adalah BPKB kendaraan milik korban.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah BPKB kendaraan merek Nissan Evalia berwarna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC. Selain itu, polisi juga menyita sepuluh lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan tersangka.

Percakapan tersebut diduga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Isi pesan itu menunjukkan komunikasi mengenai penyerahan dokumen kendaraan dan proses yang dijanjikan oleh tersangka.

Saat ini tersangka EFS telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tulungagung.

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya fakta baru yang bisa muncul selama proses penyidikan berlangsung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas penipuan berita tulungagung berita kriminal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadinaja

Editor

Dede Nana